BACA JUGA: Tjahjo Beri Instruksi, Panda Nababan Terima Rp1,45 M
Kedua gubernur tersebut adalah Ratu Atut Chosiyah selaku Gubernur Banten dan Gubernur Riau, Rusli Zainal.Berdasarkan temuan dari GRPK, dalam releasnya, Gubernur Banten melakukan kegiatan pengadaan sarana Poskesdes menuju Desa Siaga dengan Nomor kontrak : 03-a/konst/PU/PA/APBD/Kes/IV/2007 dengan nilai kontrak Rp14.668.000.000 yang bermitra dengan PT Putra Perdana Jaya.
Kemudian kegiatan Peningkatan pemerataan obat dan pembekalan kesehatan dengan nilai kontrak Rp19.955.000.000 yang bermitra dengan PT Pringan Jaya Persada
"Kemudian masih banyak lagi kasus-kasus yang lain, dimana yang paling bertanggung jawab adalah gubernur Banten Atut Chosiyah, beserta jajarannya, di antaranya adalah kepala Dinas Kesehatan serta kepala dinas PU," jelas Edi S, dalam orasinya Senin (8/3), di depan gedung KPK.
Jumlah total kerugian negara dari kasus-kasus yang ada di Banten, diperkirakan mencapai total Rp226.965.000.000.
Selain itu, kelompok masa ini juga mendesak KPK untuk menangkap dan mengadili Gubernur Riau Rusli Zaenal.
Seperti dikatakan Kasim, koordinator mengatakan kepala daerah telah memberikan surat Rencangan Kerja Terpadu (RKT) kepada beberapa perusahaan pengelolaan hutan
BACA JUGA: Mantan Direktur PLN Dituntut 10 Tahun
BACA JUGA: Politisi PDIP Didakwa Terima Suap Demi Miranda Gultom
Izin ini merupakan syarat untuk memperoleh syarat guna mendapatkan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT)."Pemberian izin tersebut diduga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga diduga ada unsur korupsi dalam pelaksanaan pemberian kewenangan tersebut," jelasnya, saat menyampaikan orasi di depan kantor KPK, Senin (8/3).(oji/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Pemasok Senjata Ditangkap
Redaktur : Tim Redaksi