DPD Setuju Simalungun Dimekarkan

Rabu, 02 Oktober 2013 – 07:39 WIB

jpnn.com - SIMALUNGUN– Sidang paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) kemarin (1/10) menyetujui pembentukan Kabupaten Simalungun Hataran, Sumut. Selanjutnya, hasil paripurna DPD ini akan menjadi bahan pembahasan RUU pembentukan kabupaten yang ingin pisah dari induknya, Kabupaten Simalungun, itu.

Ketua DPRD Simalungun Binton Tindaon, usai menghadiri sidang paripurna DPD RI mengatakan, dari hasil sidang paripurna DPD RI disepakati bahwa pemekaran Kabupaten Simalungun Hataran sudah disahkan atau disetujui.

BACA JUGA: Dewan Sarankan Honorer K1 Gelar Aksi Demo

“Kita sangat mengapresiasi dukungan DPD RI yang telah menyetujui pemekaran Kabupaten Simalungun. Hal ini tidak terlepas juga dari dukungan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk dukungan dari anggota DPD RI yang berasal dari Simalungun. Peran serta DPD RI masih sangat penting untuk mengawal proses pemekaran di tahap akhir, yakni di DPR RI, sehingga cita-cita bersama untuk memekarkan Simalungun Hataran dalam tahun 2013 dapat segera terwujud,” ujar Binton.

Masih kata Binton, persetujuan dari DPD RI sesuai dengan komitmen Komite I DPD saat kunjungan ke Simalungun, Selasa (24/9) lalu. Hasil kunjungan, DPD menyimpukan 26 item syarat pemekaran seperti diamanatkan PP Nomor 78 tahun 2007 sudah dipenuhi. Artinya, Kabupaten Simalungun Hataran layak dimekarkan.

BACA JUGA: Human Trafficking Bermodus Kawin Kontrak Ancam Lampung

Panitia Pemekaran Kabupaten Simalungun Hataran Resman Saragih mengatakan, disetujuinya pemekaran Kabupaten Simalungun Hataran dari Simalungun Induk pada sidang paripurna DPD RI, merupakan perkembangan tahapan pembahasan RUU pemekaran.

“Kita berharap dengan dukungan seluruh masyarakat, pemekaran Simalungun Hataran yang tinggal setahap lagi, yakni keputusan dari DPR RI diharapkan akan berjalan sesuai harapan pemekaran, sehingga dapat direalisasikan tahun 2013,” harapnya. (rah/sam/jpnn)

BACA JUGA: Anggap Mutasi Ratusan Pejabat di Kolaka Sah

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Tahun Tersangka, 5 Kali Berkasnya Dikembalikan Jaksa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler