Jika Tak Bisa Dihadirkan, Rekaman Ade-Ari Muladi Dianggap Tak Ada

Selasa, 03 Agustus 2010 – 13:51 WIB
JAKARTA- Ketua Majelis Hakim Sidang Anggodo, Tjokorda Rai Suamba mengeluarkan 'ancaman' kepada tim kuasa hukum AnggodoJika dalam sidang pekan depan, Antasari Azhar tidak dihadirkan sebagai saksi dan rekaman pembicaraan Ari Muladi-Ade Raharja tidak dapat diperdengarkan, maka majelis hakim akan menganulir keduanya.

"Jika sidang berikutnya saksi dan rekaman tidak ada, majelis tidak akan menilai dua itu," ujarnya, Selasa (3/8) di Pengadilan Tipikor

BACA JUGA: Surati Hakim Tipikor, Antasari Tolak Bersaksi

Sebelumnya, Tjokorda sempat berbicara dengan nada tinggi di persidangan ini karena saksi Antasari dan rekaman tidak dapat dihadirkan


Sementara, kuasa hukum terdakwa, OC Kaligis terus meminta agar pengadilan kembali melakukan upaya untuk menghadirkannya

BACA JUGA: Sjahril Merasa jadi Korban Fitnah Susno

Apalagi sebelumnya sudah ada penetapan pengadilan terkait hal itu.

Menanggapi permintaan tersebut, Tjokorda mengingatkan bahwa penetapan pengadilan yang tidak berjalan sebagaimana direncanakan itu hanya didasarkan pada surat permohonan kuasa hukum terdakwa sebelumnya.

"Majelis sudah menetapkan, jika rekaman itu betul ada, supaya diputar di persidangan untuk menjamin fairplay
Tetapi faktanya sampai detik ini rekaman itu belum juga ada," ujarnya.

Dia mengatakan bahwa dalam persidangan ini majelis dibatasi dengan tenggat waktu penahanan

BACA JUGA: Satgas Pastikan Herman Belum Mundur

Karena itu, proses persidangan harus dituntaskan sesegera mungkin supaya tidak melampaui batas waktu tersebut.

Majelis kemudian hanya memberi waktu seminggu untuk pelaksanaan penetapan (menghadirkan saksi Antasari dan pemutaran rekaman)Jaksa penuntut umum pun diingatkan agar melaksanakan penetapan tersebut.

Usai sidang, jaksa penuntut, Suwarji mengatakan bahwa pihaknya sudah berusaha melaksanakan penetapan pengadilanBukti berupa berita acara pelaksanaan penetapan juga telah disampaikan kepada majelis hakimKarena itu, pihaknya merasa tidak perlu melakukan upaya kembali untuk menghadirkan Antasari dan rekaman.

"Pak Antasari sudah jelas menolakSaya cukup sudah sampaikan, ada jawaban dan ada surat resmi dari pengacaranya," jelas diaBegitu pula dengan rekamanSurat penetapan pengadilan sudah disampaikan ke Bareskrim (diterima oleh staf)Meskipun belum ada jawaban dari pihak Bareskrim, Suwarji menilai tugas jaksa dalam eksekusi penetapan pengadilan sudah dilaksanakan.

Saat ditanya mengenai kepastian tentang ada tidaknya rekaman itu, Suwarji menyatakan tidak punya kapasitas untuk menjawabSoalnya, rekaman tersebut bukanlah barang bukti yang diajukan penuntut.(rnl/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tunggu Sinyal Mutasi September


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler