"Jika sidang berikutnya saksi dan rekaman tidak ada, majelis tidak akan menilai dua itu," ujarnya, Selasa (3/8) di Pengadilan Tipikor
BACA JUGA: Surati Hakim Tipikor, Antasari Tolak Bersaksi
Sebelumnya, Tjokorda sempat berbicara dengan nada tinggi di persidangan ini karena saksi Antasari dan rekaman tidak dapat dihadirkanSementara, kuasa hukum terdakwa, OC Kaligis terus meminta agar pengadilan kembali melakukan upaya untuk menghadirkannya
BACA JUGA: Sjahril Merasa jadi Korban Fitnah Susno
Apalagi sebelumnya sudah ada penetapan pengadilan terkait hal itu.Menanggapi permintaan tersebut, Tjokorda mengingatkan bahwa penetapan pengadilan yang tidak berjalan sebagaimana direncanakan itu hanya didasarkan pada surat permohonan kuasa hukum terdakwa sebelumnya.
"Majelis sudah menetapkan, jika rekaman itu betul ada, supaya diputar di persidangan untuk menjamin fairplay
Dia mengatakan bahwa dalam persidangan ini majelis dibatasi dengan tenggat waktu penahanan
BACA JUGA: Satgas Pastikan Herman Belum Mundur
Karena itu, proses persidangan harus dituntaskan sesegera mungkin supaya tidak melampaui batas waktu tersebut.Majelis kemudian hanya memberi waktu seminggu untuk pelaksanaan penetapan (menghadirkan saksi Antasari dan pemutaran rekaman)Jaksa penuntut umum pun diingatkan agar melaksanakan penetapan tersebut.
Usai sidang, jaksa penuntut, Suwarji mengatakan bahwa pihaknya sudah berusaha melaksanakan penetapan pengadilanBukti berupa berita acara pelaksanaan penetapan juga telah disampaikan kepada majelis hakimKarena itu, pihaknya merasa tidak perlu melakukan upaya kembali untuk menghadirkan Antasari dan rekaman.
"Pak Antasari sudah jelas menolakSaya cukup sudah sampaikan, ada jawaban dan ada surat resmi dari pengacaranya," jelas diaBegitu pula dengan rekamanSurat penetapan pengadilan sudah disampaikan ke Bareskrim (diterima oleh staf)Meskipun belum ada jawaban dari pihak Bareskrim, Suwarji menilai tugas jaksa dalam eksekusi penetapan pengadilan sudah dilaksanakan.
Saat ditanya mengenai kepastian tentang ada tidaknya rekaman itu, Suwarji menyatakan tidak punya kapasitas untuk menjawabSoalnya, rekaman tersebut bukanlah barang bukti yang diajukan penuntut.(rnl/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tunggu Sinyal Mutasi September
Redaktur : Tim Redaksi