PNS Bisa Gugat Pimpinan ke PTUN

RUU Administrasi Pemerintahan

Selasa, 03 Agustus 2010 – 21:55 WIB

JAKARTA -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN&RB) berupaya keras agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pemerintahan (Adminper) bisa disahkan menjadi UU pada tahun iniSekretaris Kementerian PAN&RB Tasdik Kinanto, menjelaskan, materi RUU ini akan dipresentasikan Menteri PAN&RB EE Mangindaan di hadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pekan depan

BACA JUGA: Beras Raskin 2008 Belum Tersalurkan

Dia berharap RUU yang pembahasannya sudah dilakukan sejak 2006 itu bisa kelar tahun ini karena sudah masuk agenda program legislasi nasional (prolegnas)

"RUU-nya sudah masuk dalam prolegnas.Jadi kemungkinan besar tahun ini selesai, tergantung DPR saja," kata Tasdik kepada JPNN, Selasa (3/7)
Dalam RUU Adminper, terang Tasdik, salah satunya memberikan kesempatan pada PNS yang mendapat perlakuan tidak adil dari pimpinannya untuk mengajukan keberatan lewat Pengadilan TUN

BACA JUGA: Jika Tak Bisa Dihadirkan, Rekaman Ade-Ari Muladi Dianggap Tak Ada

"Ini akan menguntungkan masyarakat juga PNS itu sendiri," ucanya.

Untuk diketahui dalam surat Sekneg No B-641/M.Sesneg/D-4/6/2010 tertanggal 7 Jun 2010 pada Kementerian PAN&RB disebutkan, sebelum dibahas bersama DPR, Menneg PAN&RB harus memberikan arahan tentang RUU yang dimaksud
Menteri PAN&RB juga wajib mempresentasikan terlebih dahulu kepada presiden dalam rapat terbatas

BACA JUGA: Surati Hakim Tipikor, Antasari Tolak Bersaksi



Surat ini kemudian dijawab oleh Menteri PAN&RB lewat surat No : B/1718/M.PAN/07/2010 tertanggal 28 Juli 2010, yang berisi kesiapan Mangindaan mempresentasikan dalam rapat terbatas kabinetYaitu tentang pokok-pokok materi RUU Adminper, perbandingan hukum administrasi di negara-negara Uni Eropa, Amerika Serikat, dan Jepang, dan sejumlah substansi penting lainnya(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sjahril Merasa jadi Korban Fitnah Susno


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler