DPD Siap Bantu Nego Hutang Daerah

Kamis, 20 November 2008 – 17:43 WIB
JAKARTA – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Sumut, Parlindungan Purba menilai, menunggaknya utang sejumlah pemerintah daerah bukan semata-mata kesalahan pemda yang bersangkutanPemerintah pusat punya andil besar atas menumpuknya utang tersebut, yakni tidak memberikan aturan dan penjelasan yang jelas ketika utang itu diberikan

BACA JUGA: Polri Tarik Dua Anggotanya dari KPK

Kalau sejak awal dikatakan bahwa penunggakan utang beresiko pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU), sudah pasti pemda tak mau minta uang utang itu.
“Jadi, kalau tiba-tiba sekarang dikeluarkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang pemotongan DAU bagi pemda yang menunggak utang, itu namanya pemerintah tidak fair
Kita di DPD akan mengajukan sikap keberatan atas aturan tersebut,” ungkap Parlindungan Purba saat dihubungi JPNN, Kamis (20/11).

Keberatan akan diajukan DPD, lanjut Parlindungan, karena dampak pemotongan atau tidak dikucurkannya DAU dari pusat akan berdampak luas, terutama menyangkut nasib pada pegawai di daerah yang punya beban utang tersebut

BACA JUGA: Jenguk Anak-Sitri, Iskandar Izin Pulang

“Karena DAU dialokasikan untuk menggaji pegawai
Kasiahn pegawai kalau gajinya tak terbayar

BACA JUGA: Najmul Akhyar Batal Diperiksa

Pemerintah mestinya mempertimbangkan hal ituApa mau para pegawai melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran?” ungkapnya.

Parlindungan mengatakan, keberatan DPD akan diajukan secara resmi dalam bentuk surat yang akan ditujukan kepada Menteri Keuangan (Menkeu) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri)DPD akan mencoba melakukan negosiasi dengan mereka agar jangan sampai DAU tak dibayarkan kepada Pemko Medan dan pemda-pemda lainnya“Kita akan nego, kalau bisa dicicil selama 30 tahunJadi, tidak bisa secara tiba-tiba disuruh melunasi dalam waktu sesegeraItu tak logis, karena logikanya, pemda yang tak mampu membayar utang berarti beban keuangannya berat, masak mau ditambah lagi bebannya,” cetus Parlindungan.

Pernyataan Parlindungan menanggapi sikap Departemen Keuangan (Depkeu) yang memastikan tidak akan mengabulkan permohonan Pemko Medan agar utangnya ke pemerintah pusat dihapuskan alias diputihkanDirektur Jenderal (Dirjen)Perbendaharaan Depkeu Heri Purnomo menegaskan, yang hanya bisa dihapus adalah bunga dan dendanya sajaItu pun, jumlah pemotongannya hanya sebesar Rp5 miliar.

“Minta dihapus semua sih boleh-boleh sajaNamanya saja mintaNamun semuanya sudah ada ketentuannya bahwa yang bisa dihapus hanya bunga dan dendanyaUtang pokoknya harus tetap dibayar, boleh dengan dicicil,” tegas Heri PurnomoDia menjelaskan, aturan mengenai hal tersebut sudah dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang diterbitkan akhir Oktober laluRencananya, pada 27 November mendatang, seluruh pemda yang punya utang akan dipanggil ke Depkeu dalam rangka sosialisasi PMK tersebut.

Data yang dirilis Direktur Pengelolaan Dana Investasi Depkeu Soritaon Siregar menyebutkan, 10 pemda dengan tunggakan RDI dan RPD terbesar adalah Pemko Medan senilai Rp113,45 miliar, Pemko Makassar Rp108,19 miliar, Pemko Palembang Rp82,73 miliar, Pemprov Maluku Rp81,74 miliar, Pemko Banjarmasin Rp68,45 miliar, Pemko Manado senilai Rp32,99 miliar, Pemprov Nanggroe Aceh Darussalam Rp 23,98 miliar, Pemkab Aceh Selatan Rp19,178 miliar, Pemko Palu Rp16,28 miliar, dan Pemko Tanjung Balai Rp12,08 miliar(sam)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penerbitan SUN akan Perketat Likuiditas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler