Najmul Akhyar Batal Diperiksa

Kamis, 20 November 2008 – 17:24 WIB
JAKARTA—Tak jauh berbeda terhadap persidangan kasus ruislag eks kantor bupati Lombok Barat (Lobar) dengan terdakwa Direktur PT Varindo Lombok Inti (PT VLI) Izzat Husein yang digelar Kamis (13/11) lalu, majelis hakim yang dipimpin ketua majelis hakim pengganti Gusrizal memeriksa kesembilan saksi dengan membagi secara empat tahapDimana, tahap pertama majelis hakim meminta JPU KPK untuk menghadirkan enam (6) orang saksi, setelah itu baru dilanjutkan dengan pemeriksaan secara berturut-turut masing-masing satu orang saksi.

jpnn.com - Pada sesi pertama, enam (6) orang saksi yang dihadirkan ke depan persidangan; Mariadi (anggota DPRD Lobar), H Ahmad Isror Idris (Wakil Ketua DPRD Lobar), HM Bahrul Fahmi (mantan anggota DPRD Lobar), H Abdul Kasim (mantan Ketua DPRD Lobar) H Najmul Akhyar (anggota DPRD Lobar) dan Harman Zulkarnaen (staf Sekretariat DPDR Lobar).

Namun diawal persidangan itu, saksi H Najmul Akhyar yang sempat dihadirkan ke depan persidangan oleh pihak JPU KPK, secara tiba-tiba diminta untuk segera meninggalkan ruang persidangan

BACA JUGA: Penerbitan SUN akan Perketat Likuiditas

Karena, saksi yang bersangkutan (H Najmul Akhyar, Red) tidak ada di BAP dan dianggap tidak berkaitan dalam sidang perkara terdakwa H Iskandar
Sehingga pada sesi pertama itu, majelis hakim hanya memeriksa lima (5) orang saksi saja

BACA JUGA: Depkeu Tolak Hapus Hutang Daerah

Berarti, saksi H Najmul Akhyar yang sudah terlanjur datang ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan, batal diperiksa dalam sidang kasus ruislag eks kantor bupati Lobar dengan terdakwa H Iskandar.

Selain lima orang saksi, JPU KPK menghadirkan saksi lain untuk diperiksa, diantaranya Saptowo (mantan Kepala BPN Lobar), Syahruddin (anggota DPRD Lobar), HM Athar (mantan Kadis PU Lobar).

Saat dicecar dengan sejumlah pertanyaan oleh JPU KPK maupun PH terdakwa, keterangan saksi Syahruddin tidak jauh berbeda dengan keterangan yang telah disampaikan pada sidang sebelumnya dengan terdakwa Izzat Husein

Begitu pula terhadap saksi HM Athar (mantan Kadis PU Lobar)

BACA JUGA: Diancam Hukuman 12 Tahun, Ferry Cabut BAP

Keterangan yang disampaikan HM Athar di depan persidangan, tidak jauh berbeda dengan keterangan yang telah disampaikannya pada sidang sebelumnya.(sid/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Razia Perokok, Puluhan Terjaring


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler