jpnn.com - Pada sesi pertama, enam (6) orang saksi yang dihadirkan ke depan persidangan; Mariadi (anggota DPRD Lobar), H Ahmad Isror Idris (Wakil Ketua DPRD Lobar), HM Bahrul Fahmi (mantan anggota DPRD Lobar), H Abdul Kasim (mantan Ketua DPRD Lobar) H Najmul Akhyar (anggota DPRD Lobar) dan Harman Zulkarnaen (staf Sekretariat DPDR Lobar).
Namun diawal persidangan itu, saksi H Najmul Akhyar yang sempat dihadirkan ke depan persidangan oleh pihak JPU KPK, secara tiba-tiba diminta untuk segera meninggalkan ruang persidangan
BACA JUGA: Penerbitan SUN akan Perketat Likuiditas
Karena, saksi yang bersangkutan (H Najmul Akhyar, Red) tidak ada di BAP dan dianggap tidak berkaitan dalam sidang perkara terdakwa H IskandarBACA JUGA: Depkeu Tolak Hapus Hutang Daerah
Berarti, saksi H Najmul Akhyar yang sudah terlanjur datang ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan, batal diperiksa dalam sidang kasus ruislag eks kantor bupati Lobar dengan terdakwa H Iskandar.Selain lima orang saksi, JPU KPK menghadirkan saksi lain untuk diperiksa, diantaranya Saptowo (mantan Kepala BPN Lobar), Syahruddin (anggota DPRD Lobar), HM Athar (mantan Kadis PU Lobar).
Saat dicecar dengan sejumlah pertanyaan oleh JPU KPK maupun PH terdakwa, keterangan saksi Syahruddin tidak jauh berbeda dengan keterangan yang telah disampaikan pada sidang sebelumnya dengan terdakwa Izzat Husein
BACA JUGA: Diancam Hukuman 12 Tahun, Ferry Cabut BAP
Keterangan yang disampaikan HM Athar di depan persidangan, tidak jauh berbeda dengan keterangan yang telah disampaikannya pada sidang sebelumnya.(sid/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Razia Perokok, Puluhan Terjaring
Redaktur : Tim Redaksi