Jenguk Anak-Sitri, Iskandar Izin Pulang

Kamis, 20 November 2008 – 17:25 WIB
JAKARTA—Di penghujung persidangan kasus ruislag eks kantor bupati Lombok Barat (Lobar) dengan terdakwa H Iskandar yang digelar di Pengadilan Tipikor Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (19/11) kemarin, terdakwa H Iskandar sempat menyampaikan permohonan kepada majelis hakim agar diizinkan pulang ke Lombok.

jpnn.com - Alasannya, terdakwa H Iskandar ingin menjenguk istri dan anaknya di rumah, mengingat yang bersangkutan sudah lama tidak pernah pulangPermohonan yang disampaikan terdakwa H Iskandar ini pun dikuatkan oleh PH-nya sendiri, Haeri Parani dalam persidangan tersebut.

''Jujur saja yang terhormat majelis hakim, bahwa klien kami ingin pulang untuk menjenguk istri-anaknya

BACA JUGA: Najmul Akhyar Batal Diperiksa

Apalagi dengan kondisi klien kami seperti ini, terustrang saja kami selaku PH-nya jarang berkoordinasi maupun berkomunikasi menyangkut hukum, karena selama ini kami tidak pernah nyambung,'' ungkap Haeri Parani.

Mendengar keterangan PH terdakwa seperti itu, Ketua Majelis Hakim Pengganti Gusrizal menyatakan akan melakukan observasi baik secara psikis maupun fisik terhadap terdakwa

Ini dilakukan untuk memulihkan kondisi terdakwa, sehingga sidang-sidang berikutnya bisa berjalan lancar.

Terkait permohonan izin pulang terdakwa, majelis hakim masih mempertimbangkannya dengan melihat perkembangan selanjutnya

BACA JUGA: Penerbitan SUN akan Perketat Likuiditas

Artinya, majelis hakim tidak serta merta langsung mengabulkan permohonan terdakwa
''Kami akan melihat perkembangannya, karena sidang lanjutan kasus ini akan kita gelar lagi pada Rabu (26/11) pekan depan sekitar pukul 11.00 WIB,'' kata Ketua Majelis Hakim Pengganti Gusrizal pada JPU KPK dan PH terdakwa.

Mendengar komentar ketua majelis hakim pengganti seperti itu, pihak JPU KPK pun mengatakan akan melihat perkembangan selanjutnya

BACA JUGA: Depkeu Tolak Hapus Hutang Daerah

''Tergantung keputusan majelis hakim, kami juga akan mengikutinya,'' kata salah seorang JPU KPK, Siswanto.(sid/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diancam Hukuman 12 Tahun, Ferry Cabut BAP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler