jpnn.com - Alasannya, terdakwa H Iskandar ingin menjenguk istri dan anaknya di rumah, mengingat yang bersangkutan sudah lama tidak pernah pulangPermohonan yang disampaikan terdakwa H Iskandar ini pun dikuatkan oleh PH-nya sendiri, Haeri Parani dalam persidangan tersebut.
''Jujur saja yang terhormat majelis hakim, bahwa klien kami ingin pulang untuk menjenguk istri-anaknya
BACA JUGA: Najmul Akhyar Batal Diperiksa
Apalagi dengan kondisi klien kami seperti ini, terustrang saja kami selaku PH-nya jarang berkoordinasi maupun berkomunikasi menyangkut hukum, karena selama ini kami tidak pernah nyambung,'' ungkap Haeri Parani.Mendengar keterangan PH terdakwa seperti itu, Ketua Majelis Hakim Pengganti Gusrizal menyatakan akan melakukan observasi baik secara psikis maupun fisik terhadap terdakwa
Terkait permohonan izin pulang terdakwa, majelis hakim masih mempertimbangkannya dengan melihat perkembangan selanjutnya
BACA JUGA: Penerbitan SUN akan Perketat Likuiditas
Artinya, majelis hakim tidak serta merta langsung mengabulkan permohonan terdakwaMendengar komentar ketua majelis hakim pengganti seperti itu, pihak JPU KPK pun mengatakan akan melihat perkembangan selanjutnya
BACA JUGA: Depkeu Tolak Hapus Hutang Daerah
''Tergantung keputusan majelis hakim, kami juga akan mengikutinya,'' kata salah seorang JPU KPK, Siswanto.(sid/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Diancam Hukuman 12 Tahun, Ferry Cabut BAP
Redaktur : Tim Redaksi