DPD Siapkan RUU Agraria Baru

Selasa, 14 Desember 2010 – 21:41 WIB

JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman menyatakan bahwa DPD tengah menyusun rancangan perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria (UUPA)Menurut Irman, langkah DPD itu merupakan amanat TAP MPR No

BACA JUGA: Cak Anam Pimpin PKNU Lagi

IX Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria,

"Konsesus dalam TAP MPR Nomor IX tahun 2001 itu mengamanatkan reforma agraria sejati dan pengelolaan sumberdaya alam yang adil, demokratis, dan berkelanjutan
Visi TAP MPR itu harus tercermin dalam perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960," tegas Irman Gusman saat membuka acara Dialog Interaktif 9 Tahun Konsensus Politik Nasional 2001 di gedung DPD, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (14/12).

Dalam dialog bertema ”Membangun Platform Gerakan Bersama Menuju Reforma dan Pengelolaan SDA Sejati” itu, Irman lebih jauh menjelaskan, dalam kurun waktu 50 tahun sejak UU Pokok Agraria lahir ternyata telah menyimpang jauh dari harapan

BACA JUGA: FPKB Publikasikan Kinerja Tahunan Fraksi

Sebab, UU itu justru menjadi alat eksploitasi
"Undang-Undang ini justru menjadi alat eksploitasi terhadap sumber-sumber agraria demi kepentingan investasi dan modal asing dalam mengeruk kekayaan alam negeri ini”, kata Irman.

Senator dari daerah pemilihan Sumatra Barat itu menambahkan, reformasi tahun 1998 juga ikut berdampak pada konsensus politik nasional tentang tuntutan untuk kembali menegakkan semangat UUPA

BACA JUGA: Demokrat Tawari Sultan Jabatan Gubernur Sepanjang Hayat

Salah satu terobosannya adalah dengan penetapan TAP MPR Nomor IX Tahun 2001 tentang Pembaharuan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.

”Namun, pada kenyataannya sejak TAP MPR Nomor IX Tahun 2001 keluar, dukungan dan komitmen dari pemerintah untuk menjalankan Reforma Agraria masih sangat lemah,” terang Irman.

Disebutkannya, beberapa catatan penting dalam rumusan RUU PA versi DPD antara lain perlunya suatu UU Induk untuk meluruskan visi UUPA yang lama"Tidak sekedar mengatur obyek tanah sebagai lex spesialis, melainkan juga pengaturan sumberdaya agraria lainnya, seperti sumberdaya air, tanah, tata ruang, kehutanan, ruang udara, perkebunan, pertambangan, serta daerah perbatasan, termasuk pulau-pulau kecil, sebagai lex generalis," tandasnya

Selain itu, lanjutnya, dalam menciptakan kebijakan politik dan hukum pengaturan tanah jangan hanya mempertimbangkan aspek keseragaman"Aspek keanekaragaman hak-hak masyarakat adat (local wisdom) dan nilai-nilai yang tumbuh dan berlaku di masyarakat semata-mata untuk kepentingan sebesar-besarnya warga negara dalam kerangka NKRI, juga harus dipertimbangkan,"

Sedangkan Ketua Institut Hijau Indonesia, Chalid Muhammad, meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memimpin langsung Reforma AgrariaPermintaan tersebut, kata Chalid Muhammad karena agraria terkait langsung dengan tanah berikut dengan sumber-sumber daya alam yang ada didalamnya.

”Rencana Reforma Agraria sangat berpengaruh terhadap perundang-undangan yang selama ini menjadi penyebab ketidakdilan agrariaKarena itu, presiden harus langsung memimpinnya," kata Chalid Muhammad.

Selama ini, lanjut Chalid, persoalan agraria dan pengelolaan sumber daya alam telah berjalan dengan ketidakadilan agraria, dan kerumitan untuk menyelesaikan persoalan agraria"Reforma Agraria bisa berhasil bila presiden langsung mengambil inisiatif memimpin pembaharuan agraria," imbuhnya.(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi-lagi Demokrat Kecewa dengan Partai Koalisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler