DPD Tempuh Banding, Pengacaranya Tegaskan Penarikan Fadel Dilindungi UU MD3

Selasa, 16 Mei 2023 – 16:56 WIB
Praktisi hukum Fahmi Bachmid. Foto: arsip JPNN.com/Abdul Malik Fajar

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah atau DPD memutuskan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan Fadel Muhammad.

Lembaga para senator tersebut mengharapkan majelis hakim di tingkat banding bisa memperhatikan surat keputusan (SK) yang dikeluarkan lembaga para senator itu merupakan hasil sidang paripurna yang dilindungi Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau UU MD3.

BACA JUGA: Kabulkan Gugatan Fadel Muhammad, PTUN Jakarta Perintahkan DPD Cabut SK Penggantian

Advokat Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum DPD menyatakan keputusan sidang paripurna tentang penarikan Fadel didasarkan pada pendapat lisan dan tertulis para senator.

Menurut dia, SK DPD tentang penggantian Fadel Muhammad dari jabatan wakil ketua MPR adalah wujud para senator menjalankan tugas dan kewenangan sehingga tidak bisa dibatalkan oleh lembaga peradilan.

BACA JUGA: Vonis PTUN atas Gugatan Fadel Bahayakan Sistem Ketatanegaraan, Sebaiknya DPD Melawan

“Itu UU MD3 yang bicara, tidak perlu saya mengajari orang-orang yang mengaku mengerti hukum tata negara,” ujar Fachmi, Selasa (16/5)

Pendiri firma hukum Fahmi Bachmid & Partners itu menilai PTUN Jakarta telah melampaui kewenangan dengan memeriksa dan mengabulkan gugatan Fadel.

BACA JUGA: Putusan PTUN Jakarta Soal Gugatan Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad Sudah Tepat

Fahmi menegaskan SK DPD yang dihasilkan dalam sidang paripurna merupakan keputusan politik.

“Keputusan politik tidak bisa dibawa ke ranah hukum. Itu juga ada yurisprudensinya,” tutur Fahmi.

Lebih lanjut Fahmi mencontohkan keputusan PTUN Jakarta yang menolak gugatan GKR Hemas atas pelantikan pimpinan DPD periode 2017-2019. Perkara itu bermula ketika DPD pada 2017 memilih Oesman Sapta sebagai ketua.

GKR Hemas mempersoalkan pelantikan Oesman Sapta, Nono Sampono, dan Darmayanti Lubis sebagai pimpinan DPD. Istri Gubernur Derah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sultan HB X itu menggugat ke PTUN Jakarta.

Namun, PTUN Jakarta menyatakan tidak bisa menerima gugatan GKR Hemas. Oesman Sapta pun bertahan di kursi pimpinan DPD hingga masa jabatannya berakhir pada 2019.

“Jadi, PTUN tidak bisa mencampuri urusan politik DPD RI,” ucap Fahmi.

Bagaimana dengan dalih soal PTUN Jakarta berwenang mengadili gugatan Fadel karena ada perluasan kewenangan PTUN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan?

Fahmi menganggap dalih itu keliru karena tidak ada perluasan kewenangan PTUN. Dia menegaskan perluasan kewenangan PTUN dalam penjelasan UU Administrasi Pemerintahan itu harus dimaknai dengan final yang luas.

Menurut Fahmi, konteks perluasan itu ada pada hubungan antara atasan dengan bawahan. “DPD dan MPR adalah dua lembaga yang berbeda,” tuturnya.

Oleh karena itu Fahmi menegaskan seharusnya MPR tetap memproses penggantian Fadel. Dia beralasan DPD mengajukan banding sehingga SK tentang penarikan senator asal Gorontalo itu dari kursi pimpinan MPR masih berlaku.

Fahmi juga mengingatkan MPR tidak menunda-nunda proses pernggantian Fadel dengan berbagai alasan. “Ini adalah (urusan) rumah tangga DPD terhadap anggotanya,” kata Fahmi.

Sengketa antara Fadel dengan DPD berawal dari sidang paripurna yang digelar pada Agustus 2022. Sidang paripurna DPD itu memutuskan untuk mengganti Fadel dari kursi pimpinan MPR.

Fadel adalah wakil ketua MPR dari unsur DPD. Selanjutnya, DPD memilih Tamsil Linrung untuk menjadi wakil ketua MPR.

Namun, Fadel menolak hasil rapat paripurna DPD dengan menggugatnya ke PTUN Jakarta.

Gugatan itu ternyata dikabulkan dan PTUN Jakarta yang memerintahkan DPD mencabut SK penggantian Fadel dari jabatan pimpinan MPR.(ara/jpnn.com)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kritisi Vonis PTUN atas Gugatan Fadel, Ahli Hukum Khawatirkan Pemerintahan oleh Hakim


Redaktur : Antoni
Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler