Vonis PTUN atas Gugatan Fadel Bahayakan Sistem Ketatanegaraan, Sebaiknya DPD Melawan

Sabtu, 13 Mei 2023 – 16:46 WIB
Ahli hukum tata negara Margarito Kamis. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Ahli hukum tata negara Margarito Kamis menilai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad atas hasil sidan paripurna Dewan Perwakilan Daerah atau DPD membahayakan sistem ketatanegaraan.

Menurut Margarito, hal serupa berpotensi terjadi pada hasil sidang paripurna DPR maupun MPR yang dipersoalkan.

BACA JUGA: Kabulkan Gugatan Fadel Muhammad, PTUN Jakarta Perintahkan DPD Cabut SK Penggantian

“Jika keputusan paripurna DPD bisa diadili pengadilan TUN (tata usaha negara, red) apa pun objeknya, itu sangat berbahaya,” ujar Margarito sebagaimana keterangannya yang diterima di Jakarta, Sabtu (13/5).

Penulis buku Postur Hukum, Jalan Panjang Konstitusionalisme lndonesia, Kekuasaan Presiden itu pun mendorong DPD melawan putusan PTUN Jakarta itu dengan mengajikan banding.

BACA JUGA: Kritisi Vonis PTUN atas Gugatan Fadel, Ahli Hukum Khawatirkan Pemerintahan oleh Hakim

Menurut Margarito, langkah banding itu juga demi menyelamatkan sistem ketatanegaraan.

Peraih gelar doktor bidang hukum dari Universitas Indonesia (UI) itu menyebut PTUN Jakarta telah bertindak melampaui kewenangan dengan mengadili dan mengabulkan gugatan Fadel atas hasil sidang paripurna DPD.

BACA JUGA: Hormati Putusan PTUN, Pimpinan MPR Minta Fadel Muhammad Melakukan Ini

“Bagaimana bisa tindakan ketatanegaraan diadili di pengadilan TUN? Tindakan-tindakan tata negara hanya bisa dikoreksi melalui sidang paripurna juga,” kata Margarito.

Lebih lanjut Margarito mencontohkan sengketa antara Oesman Sapta dengan GKR Hemas pada DPD RI periode 2014-2019.

Perkara itu bermula ketika DPD pada 2017 memilih Oesman Sapta sebagai ketuanya. GKR Hemas mempersoalkan pelantikan Oesman Sapta, Nono Sampono, dan Darmayanti Lubis sebagai pimpinan DPD.

Istri Gubernur Derah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sultan HB X itu menggugat ke PTUN Jakarta. Namun, PTUN Jakarta menyatakan tidak bisa menerima gugatan GKR Hemas.

“Saat itu saya saksi ahlinya, (gugatan GKR Hems, red) ditolak karena putusan sidang paripurna DPD bukan objek PTUN,” ulasan Margarito.

Oleh karena itu Margarito berpandangan keputusan PTUN Jakarta atas gugatan Fadel bisa dibatalkan pada proses banding.

"Keputusan PTUN dalam perkara gugatan Fadel Muhammad melampaui kewenangan PTUN,” ujar Margarito.

Gugatan Fadel ke PTUN Jakarta tersebut bermula ketika DPD menggelar sidang paripurna pada Agustus 2022. Sidang itu memutuskan untuk mengganti Fadel dari kursi pimpinan MPR.

Fadel adalah wakil ketua MPR dari unsur DPD. Selanjutnya, DPD memilih Tamsil untuk menjadi wakil ketua MPR.

Namun, Fadel menolak hasil rapat paripurna DPD dengan menggugatnya ke PTUN Jakarta. Gugatan itu ternyata dikabulkan.(ara/jpnn.com)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tamsil Linrung Tak Kunjung Dilantik, Margarito Kamis Sentil Keras Pimpinan MPR, Ada Frasa Kasihan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler