DPD Terus Suarakan Amandemen UUD

Jumat, 29 Oktober 2010 – 18:28 WIB

JAKARTA - Ketua Kelompok DPD di MPR RI, Bambang Soeroso, menyatakan bahwa amandemen UUD 1945 keempat ternyata masih menyisakan sejumlah masalahKarena itu, kata Bambang Soeroso, diperlukan lagi penyempurnaannya secara menyeluruh, terutama penguatan lembaga perwakilan, sistem presidensial dan otonomi daerah.

"Lembaga DPD yang lahir sebagai produk reformasi masih belum optimal, karena itu perlu ada penguatan lembaga DPR melalui amandemen UUD 1945," kata Bambang Soeroso dalam acara talkshow "Perspektif Indonesia" di press room DPD, Jakarta, Jumat (29/10)

BACA JUGA: Hatta Larang Kader PAN Kunker Manca Negara

Hadir pula dalam talkshow itu adalah Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifuddin pengamat politik Yudi Latif, dan pengamat hukum tata negara Irman PutraSidin.

Bambang menambahkan, sistem check and balances juga belum berjalan dengan baik
Menurutnya, sistem tersebut bisa bekerja efektif jika DPD dan DPR memiliki kesetaraan yang memadai sehingga aspirasi daerah dapat diakomodasi dalam setiap kebijakan nasional.

Karenanya dalam naskah amandemen UUD 1945 yang diusung DPD, Bambang mengklaim telah dikaji sedikitnya oleh 62 Perguruan Tinggi di seluruh Indonesia, para ahli, akademisi dan pemangku kepentingan di daerah

BACA JUGA: Faksi-Faksi di PD Terus Bergesekan

"Desember tahun ini, DPD sudah bisa menghadirkan naskah perubahan UUD 1945 dan akan meminta dukungan ke MPR," tegasnya.

Sementara Yudi Latif menyatakan, perubahan UUD 1945 perlu digulirkan karena hasil amandemen ke-4 ternyata belum sepenuhnya ideal
”Objek amandemen ini, baik substansi atau struktur perundang-undangannya masih banyak yang harus ditata ulang,” katanya.

Terkait penguatan lembaga DPD, Yudi mengatakan bahwa konsekuensi dari pembentukan DPD maka kewenangannya juga harus diperjelas

BACA JUGA: Lukman Edy Bakal Digeser dari Sekjen PKB

Apalagi, katanya, DPD sebagai utusan daerah sudah ada sejak pendiri bangsa bersidang di BPUPKI

”Berikanlah fungsi yang jelas juga, kalau tidak, maka kita harus meninjau ulang diperlukan atau tidaknya DPDKalau diperlukan sebaiknya memang diperjelas kewenangannya,” ujar Yudi.

Mendesaknya amandemen UUD 1945 juga diungkapkan oleh Irman PutraSidin”Perubahan UUD menjadi penting agar bisa merancang siapapun pelaku kekuasaan disitu, yang tidak cepat bisa menjadi cepat, yang ragu-ragu bisa menjadi yakin,” cetusnya

Di tempat sama Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Siefuddin berpendapat, jika mayoritas masyarakat memang menghendaki amandemen maka usulan perubahan patut ditindaklanjutiPolitisi PPP itu menilai isi konstitusi yang harus disesuaikan dengan dinamika kehidupan masyarakat adalah yang berkaitan dengan pengaturan kekuasaan.

Karenanya menurut Lukman, dukungan atau penolakan terhadap perubahan UUD 1945 akan tergantung pada isu yang akan diangkat”Misalnya kewenangan DPD, harus ada rasionalisasi yang sangat jelas bahwa ini adalah dalam rangka menyempurnakan sistem lembaga perwakilan kita dan check and balances dalam lembaga perwakilan kita,” katanya.(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kader Golkar di Nasdem Tetap Bertahan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler