DPD Tunda Bahas Pemekaran

Selasa, 13 Januari 2009 – 18:03 WIB
JAKARTA – Untuk menjaga suksesnya Pemilihan Umum (Pemilu), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akhirnya memutuskan pembahas pemekaran daerah kabupaten/kota/ provinsi yang diusul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setelah Pemilu 2009Apalagi, tahapan pemilu telah berjalan hingga ke penetapan daerah pemilihan, data kependudukan, dan data pemilih.

Hal tersebut terungkap dalam kesimpulan Rapat Pleno Panitia Ad Hoc (PAH) I DPD yang dipimpin ketuanya, Marhany VP Pua (Sulawesi Utara), di lantai 2 Gedung DPD Kompleks Parlemen, Senayan—Jakarta, Selasa (13/1)

BACA JUGA: Itu Rumah Sakit Biadab !

Rapat pleno antara lain juga memutuskan agar materi kunjungan kerja (kunker) pekan depan difokuskan pada sosialisasi dan pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau UU Pemilu


Ketua Tim Kerja (Timja) Pemekaran Daerah PAH I DPD M Kafrawi Rahim (Sumatera Selatan) menjelaskan, sejak DPD disertai DPR dan Pemerintah membahas usul daerah otonom baru maka telah terbentuk 59 daerah otonom baru

BACA JUGA: DPR Kecam RS Latersia

Jika sejak Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah disahkan yang disempurnakan dengan UU 32/2004, maka telah terbentuk 206 daerah otonom baru


“Dibanding sebelum UU 32/2004, terbentuk 147 daerah otonom baru,” ujarnya

BACA JUGA: Borgol Pasien, Izin RS Terancam Dicabut

Dari 59 daerah otonom baru tersebut, pemekaran daerah paling banyak terjadi di Papua (9 daerah otonom baru) disusul Sumatera Utara (8), Sulawesi Utara (6), Nusa Tenggara Timur (5), dan Muluku (3)“Yang lain, ada yang dua atau satu saja,” ujarnyaIa juga menjelaskan sikap DPD terhadap 17 kabupaten/kota/ provinsi usulan DPR yang suratnya disampaikan Ketua DPR kepada Presiden tertanggal 16 Juni 2008“Dari 17 itu, ada 5 provinsi dan 12 kabupaten/kotaHasil check list Timja, beberapa daerah masih harus melengkapi datanya dan belum dikunjungi DPD.”

Kafrawi menyarankan agar PAH I DPD memproses usul daerah otonom baru setelah Pemilu 2009 sembari menunggu Amanat Presiden (Ampres) yang memerintahkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) membahas usul RUU pembentukan kabupaten/kota/ provinsi“Karena fokus sekarang ini adalah pelaksanaan pemiluLagipula, kita masih menunggu Ampres-nya.” (Fas/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 15 Januari, Pemilihan Ketua MA


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler