DPD Uji Sahih RUU Sistem Perekonomian Nasional

Kamis, 23 Juni 2016 – 17:30 WIB
Anggota Komite II DPD RI Anang Prihantoro (kedua kanan) mengikuti uji sahih terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Perekonomian Nasional (UU SPN) di Kampus STIH Sultan Adam, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (22/6). DOK.DPD RI for JPNN.com

jpnn.com - BANJARMASIN - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar uji sahih terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Perekonomian Nasional (UU SPN). Uji sahih kali ini digelar di Kampus STIH Sultan Adam, Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Anggota Komite II DPD RI Anang Prihantoro mengatakan RUU SPN lahir karena  didorong oleh fakta empiris yakni Indonesia masih merupakan salah satu negara dengan pendapatan menengah bawah (lower-midle income countries).  

BACA JUGA: Anak Muda, Wanita dan Netizens jadi Market Seksi UKM

Di tahun 2015, kata Senator asal Lampung ini, pendapatan per kapita baru mencapai 45.2 juta per orang per tahun. Tingkat pengangguran berkisar 5,92 - 11,24 persen, angka kemiskinan berkisar 10.90 - 17.75 persen penduduk yang hidup di bawah garis kemiskinan mencapai hampir 40 juta orang.

"Indonesia negara yang kaya akan sumber daya alam (SDA), tetapi rakyatnya banyak yang miskin,” kata Anang dalam siaran persnya diterima Kamis (23/6).  

BACA JUGA: Monex Ajak Manfaatkan Peluang dari Isu Brexit

Karena itu, Anang mengingatkan demokrasi ekonomi harus dijalankan secara sungguh-sungguh. "Sumber daya ekonomi yang menghidupi orang banyak harus dikelola oleh negara dan dipergunakan oleh sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” tegas Anang.(fri/jpnn)

BACA JUGA: Inggris Minati Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pertamina Kantongi Nilai Tambah USD 925 Juta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler