“Pengadilan Tipikor dimaksud merupakan pengadilan khusus yang masuk dalam lingkungan paradilan umum yang kedudukannya sama dengan Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT), dan Mahkamah Agung (MA),” kata Ketua Tim Tipikor DPD, Marwan Batubara, dalam Sidang Paripurna DPD, Kompleks Parlemen, Senayan—Jakarta, Kamis (5/2), dipimpin Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita
Kita bersikap sama dengan Pemerintah, lanjut Marwan, hanya saja, pembentukannya bertahap dengan mempertimbangkan anggaran belanja, sumber daya manusia, dan sarana prasarana di daerah-daerah bersangkutanUntuk tahap awal, Tim Tipikor DPD mengusulkan di lima lokasi, yaitu Jakarta Pusat, Medan, Surabaya, Makassar, dan Balikpapan.
Komposisi hakim pengadilan tipikor harus ganjil yang terdiri atas hakim ad hoc dan hakim karir yang ditetapkan sesuai tingkatan dan kepentingan pemeriksaannya
BACA JUGA: Sultan Tolak Parardhya
“Tetapi jumlah hakim ad hoc lebih banyak dibanding hakim karir, katanya.Marwan melanjutkan, perkara yang disidangkan di Pengadilan Tipikor tidak hanya hasil penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga Kejaksaan Agung
Sementara itu, Ketua DPD menngingatkan, draf RUU Pengadilan Tipikor yang diajukan DPD bukan RUU usul inisiatif
BACA JUGA: Kok Tak Ada Tembakan Peringatan?
Tetapi, pandangan dan pendapat DPD terhadap RUU Pengadilan Tipikor yang diminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dibahas DPD bersama DPR dan Pemerintah.Marwan juga menjelaskan, pihaknya akan kembali menindaklanjuti kasus korupsi ke KPK
BACA JUGA: Sumut Bisa Selevel Maluku dan Papua
Sebelumnya, KPK menindaklanjuti 8 kasus korupsi ke KPK yang diserahkan bulan Maret 2008 dan 6 kasus korupsi yang diserahkan bulan Juli 2008.Salah satu kasus korupsi yang akan ditindaklanjuti adalah penggelapan pajak dan retribusi air Danone-AQUA yang diproduksi PT Aqua Golden Mississippi Tbk“Air yang disedot 2 juta liter per hari, yang dilaporkan 1 juta liter per hariPajak dan restribusi untuk daerah hanya Rp5 per liter, padahal harga jualnya Rp500 per liter.”
Menurutnya, kesulitan daerah adalah mengontrol pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan yang harus dibagihasilkan kepada daerah bersangkutan yang aturan pajak dan retribusinya belum memiliki rujukan meskipun telah ada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumberdaya Air yang pengimplementasiann ya melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Menteri (Kepmen)(Fas/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aktor di Luar Lapangan Harus Ditangkap
Redaktur : Tim Redaksi