DPK Membeludak Nyaris Lima Kali Lipat Melebihi DPT

Jumat, 01 Maret 2024 – 21:35 WIB
Ilustrasi pemungutan suara Pemilu 2024. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Jumlah pemilih yang masuk daftar pemilih khusus (DPK) di Jeddah, Arab Saudi membeludak pada pemungutan suara Pemilu 2024.

Jumlahnya nyaris lima kali lipat lebih tinggi dibanding pemilih yang tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) di Jeddah.

BACA JUGA: Bawaslu Tangani Dugaan Oknum Komisioner Manipulasi Suara Caleg

DPK jumlahnya mencapai 9.576 pemilih sementara yang tercatat dalam DPT yang menggunakan hak pilihnya hanya 1.916 jiwa.

Hal itu diketahui saat proses rapat pleno rekapitulasi suara nasional berlangsung di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Jumat (1/3).

BACA JUGA: Info Terkini Dari KPU soal Jadwal Pilkada Serentak 2024

Saksi dari Partai Gerindra bernama Mariyatno Jamim mempertanyakan hal tersebut.

"Ini DPK-nya besar sekali lho. Mencapai 9.576 itu prosesnya bagimana sehingga lebih banyak DPK daripada (DPT), bahkan DPT DPTb pun lebih banyak DPK-nya," ujar Mariyatno.

BACA JUGA: Situasi Terkini di Puncak Jaya Setelah Pendukung Caleg Gerindra dan Nasdem Saling Serang

Menanggapi hal tersebut Anggota PPLN Jeddah Siti Rahmawati mengatakan penyebabnya karena banyak Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang menggunakan hak pilih saat pencoblosan Pemilu 2024.

Menurut Siti, TKI ilegal itu khawatir jika mendaftarkan diri dalam DPT akan ketahuan tidak berdokumen resmi sehingga dideportasi.

"Kalau ditanya siapa mereka DPK ini adalah mayoritas pekerja undocumented yang TKI ilegal, yang diawali mereka tidak berani mendaftar ya, khawatir nanti dilaporkan KJRI, kemudian dideportasi," ucapnya.

Siti mengatakan para TKI ilegal itu memilih datang pada hari H pemungutan suara. Dengan demikian mereka tidak akan ketahuan tak berdokumen resmi.

Sementara itu Ketua PPLN Jeddah Yasmi Adriansyah mengatakan peristiwa membeludaknya DPK saat pemungutan suara di Jeddah pernah terjadi di Pemilu 2019.

Namun, dia memastikan mereka sudah berupaya melakukan sosialisasi sejak awal dengan tujuan pemilih yang berada di Jeddah tak masuk dalam DPK.

"Memang ketika kami melihat pengalaman di pemilu-pemilu sebelumnya di PPLN Jeddah selalu DPK yang besar jumlahnya," kata Yasmi.

Sebagai informasi, DPK adalah status untuk warga yang memiliki hak memilih tetapi tidak masuk ke dalam DPT.

Maka para pemilih yang tidak terdaftar ini akan berstatus DPK dan tetap diberikan hak untuk mencoblos.

Petugas pun tetap akan melayani pemilih DPK. Adapun pencoblosan pemilih DPK dapat dilakukan setelah para pemilih DPT dan DPTb selesai mencoblos. (Antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... TPN Ganjar-Mahfud: Hak Angket Penting untuk Perbaikan Proses Pemilu Selanjutnya


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler