DPO Kasus John Kei Ditangkap

Kamis, 09 Januari 2014 – 16:57 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Jajaran Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Dit Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Rabu (8/1) menangkap pelaku yang diduga membunuh Tan Harry Tantono alias Ayung.

Kepala Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan mengatakan bahwa pelaku bernama Sammy Kei, itu ditangkap di Bekasi, Jawa Barat.

BACA JUGA: Oplos Miras di Pojok Kuburan, Empat Tewas

"Yang bersangkutan merupakan DPO selama perkara pembunuhan berencana dengan tersangka John Kei," kata Herry saat dihubungi wartawan, Kamis (9/1).

Seperti diketahui, Ayung ditemukan tewas bersimbah darah di kamar 2701 Swiss-Belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada 27 Januari 2012 silam. Ayung meregang nyawa dengan 32 luka tusuk di leher, perut dan pinggang.

BACA JUGA: Gara-Gara Baliho Caleg, Bidan Dicekik Paman

Selang berapa lama, tiga orang menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya. Yakni, Tuce Kei, Ancola Kei, dan Candra Kei menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya.

Dari keterangan mereka, kepolisian kembali menangkap dua orang lain yang diduga terlibat, Dani Res dan Kupra.

BACA JUGA: Judi, Dua PNS Dibekuk Polisi

Polisi pun kemudian menangkap John Kei di kamar 501 Hotel C' One. John Kei diduga menginstruksikan pembunuhan Ayung.

Dijelaskan Herry, Sammy merupakan orang yang bersama-sama Taufik Marbun yang kini masih masuk Daftar Pencarian Orang memesan kamar di Swiss-Belhotel atas permintaan John Kei.

"Kamar pada saat pembunuhan WNA Korea pada tahun 2012 di Tempat Kejadian Perkara Swiss-Belhotel, Jakarta Pusat," ungkap Herry.

Barang bukti yang diamankan, kata Herry, antara lain fotocopy Kartu Tanda Penduduk atas nama Sammy Kei, invoice hotel serta CCTV di reception hotel. "Saat ini yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan," katanya.  (boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gantung Diri, Talinya Putus


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler