DPO Kasus Penipuan Ini Pasrah saat Ditangkap Tim Tabur di Salatiga

Selasa, 16 Juli 2024 – 07:42 WIB
Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap terpidana kasus penipuan sertifikat tanah (ANTARA/HO-Kejati DIY)

jpnn.com, SLEMAN - Seorang terpidana kasus penipuan sertifikat tanah bernama Noor Anwar yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang atau DPO, ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan menyebut terpidana Noor Anwar (59) ditangkap Tim Tabur pada Sabtu (13/7) pukul 13.30 WIB, di Wisma Tamu UKSW Jalan Laksda Adisucipto, Salatiga, Jawa Tengah.

BACA JUGA: Tak Kuat Dihantui Arwah Korban, DPO Pembunuh Pegawai Koperasi Akhirnya Serahkan Diri

"Ditangkap saat akan memberikan ceramah pada acara Donasi Kacamata Gratis di Kota Salatiga," kata Herwatan, Senin (15/7).

Saat ditangkap, terpidana Noor Anwar bersikap kooperatif untuk ikut bersama Tim Tabur mempertanggungjawabkan perbuatannya di Kejari Sleman.

BACA JUGA: Gambar Irjen Ahmad Luthfi Bertebaran, Teguh Singgung Potensi Pelanggaran

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, Noor Anwar langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sleman.

Kasus penipuan sertifikat tanah itu bermula saat terdakwa I Mohammad Jai bin H. Kastindan dan terdakwa II Noor Anwar bin Soediaso Pertomo didakwa melanggar kesatu Pasal 378 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau dakwaan kedua Pasal 372 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Donald Trump Ditembak, Presiden Jokowi Bereaksi Begini

Selanjutnya, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan kedua terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama dan dituntut dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun 6 bulan.

Atas tuntutan JPU tersebut, pada 28 Februari 2019, majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman memutuskan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama dengan menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun.

Upaya banding keduanya di Pengadilan Tinggi Yogyakarta justru menguatkan putusan PN Sleman, demikian pula upaya kasasi keduanya ditolak Mahkamah Agung.

Setelah putusan kasasi diterima, JPU Kejari Sleman langsung mengeksekusi terdakwa I Mohammad Jai.

"Namun terdakwa Noor Anwar bin Soediaso Pertomo pada waktu hendak dieksekusi ternyata tidak ada di tempat sebagaimana alamat dalam surat dakwaan," ujar Herwatan.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler