Gambar Irjen Ahmad Luthfi Bertebaran, Teguh Singgung Potensi Pelanggaran

Senin, 15 Juli 2024 – 09:09 WIB
Baliho gambar Kapolda Jateng Irjen Ahmad Lutfi sebagai bakal calon Gubernur Jateng berpotensi langgar aturan. ANTARA/Heru Suyitno

jpnn.com, KEBUMEN - Koordinator Jaringan Advokasi Hukum dan Pemilu Jawa Tengah (Jateng) Teguh Purnomo bicara potensi pelanggaran sejumlah aturan terkait bertebarannya gambar Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi sebagai bakal calon gubernur pada Pilkada 2024.

Teguh menerangkan aturan tersebut antara lain, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).

BACA JUGA: Simak, Info Penting dari KPU Untuk ASN yang Ingin Maju Pilkada Jateng


Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi. Foto: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

Lebih jauh, UU Polri dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri dan sejumlah aturan yang lain.

BACA JUGA: Kelakar Penjabat Gubernur Jateng soal Nama KPK

Pria yang pernah menjadi anggota Bawaslu Jateng, KPU Jateng, serta ketua KPU Kebumen itu menjelaskan bahwa sangat jarang kelompok masyarakat sipil, ormas, maupun kalangan kampus menyuarakan dan mengkritisi hal tersebut.

Dia menilai Bawaslu Jateng beserta jajarannya yang saat ini sudah terbentuk sampai tingkat desa pun belum menganggap itu sebagai sebuah potensi kerawanan dalam Pilkada 2024, yang pemungutan suaranya digelar 27 November 2024.

BACA JUGA: Donald Trump Ditembak, Presiden Jokowi Bereaksi Begini

Teguh khawatir atas sikap Bawaslu Jateng yang belum menggunakan upaya preventif terkait dengan potensi pelanggaran aturan yang pada saatnya juga menyebabkan potensi delegitimasi hasil pilkada di masyarakat, maupun yang nantinya protes dan keberatan hukum melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

"Bawaslu Provinsi Jawa Tengah beserta jajaran seantero Jawa Tengah sepertinya kurang peduli terhadap potensi kerawanan ini, mengingat juga bahwa pemasangan gambar Ahmad Luthfi yang merupakan anggota Polri aktif menyebut/menulis kepangkatannya, irjen polisi," ujarnya.

Teguh yang juga ketua DPC Peradi Kebumen menilai potensi pelanggaran tidak hanya dilakukan Ahmad Luthfi yang masih berstatus anggota Polri aktif, tetapi juga jajaran anggotanya se-Jateng juga potensi melakukan pelanggaran bila secara aktif atau tidak aktif membantu melakukan dukung-mendukung.

"Memang tahapan pendaftaran calon gubernur/wakil gubernur secara formal sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 mulai 27—29 Agustus 2024," katanya.

Menurut Teguh, pasal-pasal yang potensi dilanggar dalam Perkap Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, antara lain, soal etika kenegaraan dalam Pasal 4 huruf h berbunyi: "Setiap pejabat Polri dalam etika kenegaraan wajib bersikap netral dalam kehidupan politik."

Kemudian, larangan etika kenegaraan Pasal 9 yang berbunyi: "Setiap pejabat Polri dalam etika kenegaraan dilarang huruf ( f ) melibatkan diri pada kegiatan politik praktis."

Berikutnya, larangan etika kelembagaan Pasal 10 yang berbunyi: "Setiap pejabat polri dalam etika kelembagaan dilarang huruf (d) menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan."

Dengan adanya potensi kerawanan tersebut, kata Teguh, tentu akan lebih bijak jika yang bersangkutan atau pemasang gambar tidak tergesa-gesa sebelum yang bersangkutan purna dari Polri dan telah mempunyai hak pilih ataupun hak dipilih.

"Di sisi lain, saya berharap Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan jajarannya proaktif melakukan upaya preventif atas potensi pelanggaran ini," ujar Teguh.(ant/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler