jpnn.com - JAKARTA - Kerjasama Satuan Tugas Kejaksaan Agung dengan Tim Kejaksaan Negeri Bangil, Jawa Timur dan Kejari Balikpapan, Kalimantan Timur membuahkan hasil.
Tim berhasil mengamankan bekas Panitia Sekretaris Pengadilan Negeri Bangil Agus Waluyo Utomo, Sabtu, (22/3) pukul 10.30.
BACA JUGA: Pemprov Malut Utamakan Honorer K2
Agus yang masuk Daftar Pencarian Orang Kejari Bangil, itu ditangkap di Jalan Sepinggan Baru II nomor 102, RT 34, Kelurahan Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan, Balikpapan, Kalimantan Timur.
Juru Bicara Kejagung Setia Untung Arimuladi menjelaskan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor print-04/0.5.40/Fd.1/XI/2011 tanggal 23 November 2011 dan nomor print-04a/0.5.40/Fd.1/XI/2011 tanggal 29 Januari 2013, tersangka Agus diduga keras melakukan tindak pidana korupsi Dana Konsinyasi.
BACA JUGA: Titik Panas di Gambut Riau Masih membara
Menurutnya, Dana Konsinyasi itu terkait uang ganti rugi pembebasan tanah jalan tol Gempol-Pandaan Kabupaten Pasuruan. "Yang diduga terjadi kebocoran diketahui defisit Rp 1,7 miliar dari total sebesar Rp 17,6 miliar," kata Untung Sabtu (22/3).
Setelah diamankan, lanjut Untung, Agus langsung dibawa menuju Surabaya untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
BACA JUGA: Illegal Logging di Suaka Margasatwa Kerumutan
Seperti diketahui, kebocoran Dana Konsinyasi di PN Bangil diketahui saat badan pengawas dari Mahkamah Agung (MA) melakukan audit danmenemukan defisit sebesar Rp 1,7 miliar.
Agus Waluyo yang saat itu menjabat sebagai Panitera Sekretaris disangka telah melakukan penggelapan dana tersebut. Agus akhirnya ditetapkan sebagai DPO pada Januari 2012 lalu karena tiga kali mangkir dari panggilan penyidik. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kiai Buat Perahu di Atas Bukit
Redaktur : Tim Redaksi