jpnn.com, BARITO SELATAN - Tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana bergulir Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP-d), Berthin Perlina, akhirnya berhasil ditangkap, Kamis (11/5).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gunung Mas Koswara menyampaikan, tim Kejari Gunung Mas dengan dibantu pihak kepolisian Polres Barito Selatan menangkap Berthin Perlina di Desa Tarusan, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalteng.
BACA JUGA: Korupsi Proyek TPT, Jaksa Jangan Berhenti di 5 Tersangka
"Penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat. Tempat persembunyiannya jauh, harus melewati sungai sekitar 2 jam dari Buntok. Dia sudah satu bulan ini masuk daftar pencarian orang (DPO),” kata Koswara kepada Kalteng Pos (Jawa Pos Group), kemarin pagi.
Bendahara PNPM-MP-d pada Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Tewah, periode 2010 sampai 2014 itu ditetapkan tersangka tahun 2015 lalu. Berdasarkan perhitungan BPKP, negara dirugikan sebanyak Rp 688.977.000.
BACA JUGA: Siapa Sembunyikan Miryam? Cepat Serahkan ke KPK!
“Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Berthin Perlina tidak pernah hadir untuk pemeriksaan. Bahkan, tiga kali surat panggilan juga tidak dihiraukan,” sebutnya.
Sementara, Kasi Pidsus Kejari Gumas, Tarung, menambahkan, kedatangan tim ke rumah Berthin sedikit mendapat perlawanan. Terdapat seseorang yang membawa senjata tajam jenis mandau. Sehingga sempat terjadi cekcok, namun karena kesigapan anggota orang tersebut berhasil ditenangkan.
BACA JUGA: Pengacara Miryam: Kalau Stres, Wajar Saja
"Kami sempat tidak boleh masuk ke rumah. Berkat anggota polisi dan salah satu pegawainya yang melapor ke ketua RT setempat, kita pun berhasil masuk,” kata Tarung saat ditemui di Rutan kelas II A Palangka Raya, Jumat (12/5). (kam/alh/ram)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Miryam, Kamu di Mana?
Redaktur & Reporter : Budi