Korupsi Proyek TPT, Jaksa Jangan Berhenti di 5 Tersangka

Selasa, 09 Mei 2017 – 03:17 WIB
Korupsi Proyek TPT, Jaksa Jangan Berhenti di 5 Tersangka. Ilustrasi

jpnn.com, BOGOR - Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan tembok penahan tanah (TPT) Rp 3,1 miliar di Kampung Muara Kecamatan Bogor Barat diharapkan jangan hanya berhenti di lima tersangka saja.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor didorong untuk mengusut keterlibatan kuasa penggunan anggaranya (KPA).

BACA JUGA: Proyek Strategis Nasional Bertambah Lagi, Jumlahnya…

“Harus diusut sampak ke atas-atasnya. Apakah mereka di Bandung ataukan di Jakarta harus diungkap,” ujar Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bogor, Zentoni seperti yang dilansir Radar Bogor (Jawa Pos Group).

Meski proyek tahun 2015 ini proses lelangnya berada di LPSE Provinsi Jawa Barat, kejari kata dia, tetap memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan atau pengusutan. Menurut dia masih banyak pejabat yang berpotensi terlibat.

BACA JUGA: Basuki: Pak Jokowi Tak Mau Proyek Strategis Mangkrak

“Tinggal dari pihak Kejari mau follow up atau tidak. Kejari bisa mengakses ke Bandung, karena bisa koordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bandung. Selama masih di wilayah Republik Indonesia masih bisa,” terangnya.

Ia mengatakan, jika Kejari Kota Bogor menghentikan pengembangan kasus tersebut pasca menetapkan lima tersangka, maka akan menimbulkan kesan tebang pilih. “Intinya kasus proyek talud itu jangan sampai berhenti di lima tersangka. Kalau hanya berhenti di lima tersangka kesannya ada tebang pilih. Poin kita di situ,” tandasnya.

BACA JUGA: Waktu Mepet, Jokowi Minta Jangan Ada Proyek Baru Dulu

Kasi Intel Kejari Kota Bogor Andhie Fajar Arianto menjelaskan perkara tersebut masih terus dilakukan penyidikan. Apakah ada tersangka baru atau tidak, masih akan didalami penyidik.

Hingga kini, kata dia, proses pemanggilan saksi-saksi masih terus dilakukan. “Penanganan masih terus berlanjut. Kami masih mengundang beberapa saksi untuk dilakukan pengembangan serta pendalaman perkara itu,” singkatnya.

Untuk diketahui, Kejari Kota Bogor telah menetapkan lima tersangka yang kemudian ditahan di Lapas Kelas IIA Paledang Bogor. Mereka adalah, KY seorang PNS di Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) Kota Bogor, Direktur CV Mayapersada, J dan Direktur CV Cipta Sarana Utama, SN yang keduanya adalah konsultan pengawas, serta Direktur Utama PT. Indotama Anugrah, BR dan Direktur Utama PT Satria lestari Graha, JM yang berperan sebagai kontraktor.

Kelimanya diduga melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp2,4 miliar dari nilai proyek Rp3,1 miliar. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU no 31 99 yang di perbaharui junto UU no 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 KUHP primernya, subsidarnya pasal 2 junto 55. Kelimanya terancam minimal tiga tahun penjara, dan maksimal 20 tahun penjara. (cr3/c)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diduga Korupsi Dana Konsumsi BKMT, Istri Bupati Dituntut 18 Bulan Penjara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler