jpnn.com - BANDA ACEH - IZ alias AM yang masuk dalam daftar pencarian orang Komisi Pemberantasan Korupsi atau DPO KPK ditangkap di Banda Aceh. Polda Aceh menyatakan bahwa DPO KPK yang ditangkap di Banda Aceh itu sudah diterbangkan ke Jakarta.
"IZ alias AM ditangkap personel Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh di Simpang Lima pada Selasa (24/1).
BACA JUGA: Banjir Melanda Aceh Timur, 2.614 Warga Dievakuasi ke Lokasi Pengungsian
IZ alias AM sudah dibawa KPK ke Jakarta," kata Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto.
Perwira menengah Polri itu mengatakan Polda Aceh dalam kapasitas membantu KPK menangkap IZ alias AM. Penangkapan tersebut sesuai permintaan KPK kepada Polri.
BACA JUGA: Usut Kasus Suap Hakim Agung, KPK Periksa Pegawai BUMN hingga eks Terdakwa
"Jadi, terkait proses hukum dan hal-hal lainnya akan menjadi kewenangan KPK. Polda Aceh hanya membantu KPK menangkap DPO. Selanjutnya, Polda Aceh menyerahkan DPO tersebut kepada KPK," kata mantan Kapolresta Banda Aceh itu.
Sebelum diterbangkan ke Jakarta, IZ alias AM menjalani pemeriksaan kesehatan di Mapolda Aceh.
BACA JUGA: Firli Bahuri Sebut eks Panglima GAM Buron KPK Tiba Sore Ini
Kemudian, dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh, IZ alias AM dinaikkan ke sebuah minibus untuk selanjutnya dibawa ke Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) di Blangbintang, Kabupaten Aceh Besar.
Sejumlah mobil dengan penumpang polisi berpostur tegap dan berpakaian preman mengawal minibus yang dinaiki DPO KPK tersebut. IZ alias AM diterbangkan menggunakan penerbangan komersial dengan waktu keberangkatan pukul 15.00 WIB.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Izil Azhar alias Ayah Merin atau berinisial IZ alias AM merupakan tersangka kasus gratifikasi yang melibatkan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.
Ayah Merin masuk DPO dan menjadi buronan KPK sejak November 2018, sedangkan Irwandi Yusuf divonis bersalah dengan hukum tujuh tahun penjara dalam perkara tersebut.
"Kami mengapresiasi Polda Aceh membantu, mencari, dan menangkap Izil Azhar alias Ayah Merin yang masuk daftar buronan KPK terhitung 30 November 2018," kata Ali Fikri. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi