Usut Kasus Suap Hakim Agung, KPK Periksa Pegawai BUMN hingga eks Terdakwa

Rabu, 25 Januari 2023 – 18:21 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang melibatkan Hakim Gazalba Saleh dan kawan-kawan. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang melibatkan Hakim Gazalba Saleh dan kawan-kawan.

KPK memeriksa sejumlah saksi pada Selasa (24/1) kemarin, antara lain pegawai BUMN Atmasari dan wiraswasta Budiman Gandi Suparman.

BACA JUGA: Firli Bahuri Sebut eks Panglima GAM Buron KPK Tiba Sore Ini

"Tim penyidik telah selesai memeriksa saksi itu," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (25/1).

Menurut Ali, Atmasari didalami keterangannya mengenai rekening milik Hakim Agung Gazalba.

BACA JUGA: KPK Sebut Dana Pengelolaan Stunting Pemerintah Rawan Dikorupsi

"Atmasari, saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan rekening bank dari tersangka GS (Gazalba Saleh)," kata Ali.

Sementara Budiman, lanjut Ali, diperiksa terkait kasus perkara yang pernah berjalan di MA. Budiman pernah menjadi terdakwa yang mengajukan kasasi terkait permasalahan KSP Intidana.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Dana Hibah, KPK Periksa 4 Pimpinan DPRD Jatim

"Budiman Gandi Suparman, saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait kronologi perkara pidana pemalsuan dengan saksi sebagai pihak terdakwa saat itu. Selain itu, didalami juga terkait dugaan isi putusan yang dikondisikan tersangka GS (Gazalba, red)," kata dia.

Dalam kasus ini, secara total, terdapat 13 orang yang dijerat KPK sebagai tersangka.

Mereka yakni Hakim Agung Gazalba Saleh, Hakim Yustisial Prasetio Nugroho, dan staf Gazalba Redhy Novarisza.

Sepuluh lainnya yakni Hakim Agung Sudrajat Dimyati, Hakim Yudisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu, dua aparatur ASN pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta dua ASN di MA bernama Nurmanto Akmal dan Albasri.

Kemudian, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka, dan debitur KSP Intidana Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Mereka diduga terlibat dalam kasus pengurusan perkara di MA. Gazalba, Prasetio, dan Redhy dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b juncto Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Heryanto Tanaka, Yosep Parera, Eko Suparno, dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto sebagai tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Sudrajad Dimyati, Desy Yustria, Elly Tri Pangestu, Muhajir Habibie, Nurmanto, dan Albasri sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b juncto Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 2 Petinggi KPK Dilaporkan Gegara Kasus Formula E


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Hakim   MA   KPK   Budiman Gandi Suparman   Atmasari   BUMN  

Terpopuler