DPP Demokrat Tantang 161 DPC Tempuh Jalur Hukum

Sabtu, 02 Mei 2015 – 07:24 WIB
Ketua Harian Partai Demokrat, Syarief Hasan. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Demokrat menyikapi secara dingin ancaman 161 mantan Ketua DPC Demokrat yang sudah dicopot oleh partai.

Menurut, Ketua Harian Partai Demokrat, Syarief Hasan, pencopotan itu sudah sesuai dengan aturan. Menurut Syarief, 161 orang itu diganti karena terjerat masalah dan melanggar AD ART partai.
       
Hal itu disampaikan Syarief ketika dihubungi kemarin (1/5). Menurut dia, DPP Demokrat tidak akan terpengaruh dengan protes yang dilayangkan 161 mantan ketua DPC itu. Menurut dia, keputusan pencopotan itu sudah tepat. "Orang dicopot karena bermasalah. Kami mendapatkan laporan dari daerah," jelasnya.
       
Syarief mempersilahkan jika ke 161 orang itu menempuh jalur hukum di pengadilan negeri (PN). Menurut dia mekanisme itu sah-sah saja digunakan. Namun, dia memastikan DPP Demokrat tidak akan menanggapi gugatan tersebut. "Silahkan saja, tapi kami tidak akan tanggapi," ujarnya.
       
Suami artis Inggrid Kansil itu menganggap protes keras itu bukan kewenangan pengadilan yang memutuskan. Pasalnya penyelesaian masalah partai sudah diatur di dalam Undang-undang (UU) partai politik yakni UU nomor 2 tahun 2011.

BACA JUGA: Waduh! Dua Juta Buruh Ancam Mogok November Nanti

Dalam regulasi itu disebutkan jika ada permasalahan partai maka harus diselesaikan dulu di internal partai. "Ya lewat Mahkamah Partai (MP)," paparnya.
       
Mantan Menteri UMKM dan Koperasi di era Susilo Bambang Yudhoyono itu balik bertanya pada 161 orang tersebut. Mengapa permasalahan ini baru muncul di detik-detik menjelang kongres yang bakal diadakan pada tanggal 11-13 Mei di Surabaya. Padahal, pencopotan ketua DPC itu sudah dilakukan tahun lalu.
       
Dia mengaku, manuver 161 mantan ketua DPC itu sudah diketahui oleh SBY. Menurut Syarief, presiden ke enam Indonesia itu tidak terpengaruh dengan gerakan tersebut. "Pak SBY meminta kami untuk menyikapinya dengan arif. Sesuai dengan mekanisme UU partai politik," ucapnya. (aph)

 

BACA JUGA: Inilah Personel KPK yang Masuk Daftar Polri, Ada Perempuan Cantik

BACA JUGA: Ini Kronologi Jumat Keramat Novel Baswedan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Buruh Desak Korporasi Akhiri Keserakahan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler