DPP Golkar Tetap Lantik Syamsul

Kamis, 03 Desember 2009 – 20:38 WIB

JAKARTA -- Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar (DPP PG) sama sekali tidak terpengaruh atas pemeriksaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Syamsul Arifin pada Selasa (1/12) laluPelantikan Syamsul sebagai ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Golkar Sumut tetap akan dilakukan

BACA JUGA: Dewan Syuro PKB Segera Bahas Pencopotan Muhaimin

Mengenai kapan waktunya pelantikan, tergantung selesainya penyusunan kepengurusan Golkar Sumut.

Ketua DPP PG Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Sumatera, Andi Ahmad Dara mengatakan, pemeriksaan oleh aparat penegak hukum merupakan hal yang biasa
Golkar sangat menghargai proses hukum

BACA JUGA: PDIP Pecat Murdaya Po

DPP tidak mungkin mengambil langkah tertentu sebelum ada kepastian mengenai status hukum Syamsul
"Jadi itu tak berpengaruh

BACA JUGA: Bidikan Angket jangan Berhenti di Wapres

Kita nggak bisa membuat justfikasi," urai Andi kepada JPNN di Jakarta, Kamis (3/12).

Seperti diberitakan, Selasa (1/12) lalu Syamsul sebagai mantan Bupati Langkat dimintai keterangan oleh tim penyidik KPK dalam kasus dugaan korupsi APBD Kabupaten Langkat tahun 2000-2007 senilai Rp102,7 miliarPada 23 Nopember 2009, Syamsul yang juga gubernur Sumut itu secara aklamasi terpilih sebagai pimpinan tertinggi Golkar Sumut lewat forum Musyawarah Daerah (Musda).

Andi Ahmad Dara menjelaskan, belum dilantiknya Syamsul sebagai Ketua DPD Golkar terpilih, sama sekali tidak ada kaitan dengan kasus dugaan korupsi APBD Kabupaten Langkat yang ditangani KPK tersebutBelum dilantiknya Syamsul semata-mata karena kepengurusan lengkap DPD I Golkar Sumut belum tersusun"Saat ini tim formatur belum selesai menyusun kepengurusan," ujar AndiDia memperkirakan, dalam dua pekan ke depan susunan kepengurusan sudah terbentuk dan selanjutnya akan dilakukan pelantikan pengurus yang baru.

Andi mengakui, sebagai sebuah partai politik, sudah tentu Golkar juga ingin membangun citra baik di mata publikHanya saja, lanjutnya, untuk kepentingan pencitraan itu tidak lantas DPP membuat keputusan semaunya"Tidak bisa demi untuk pencitraan lantas kita membatalkan pelantikan hanya gara-gara Pak Syamsul dimintai keterangan KPKKan tidak hanya Pak Syamsul saja yang memberikan keterangan ke KPK," urainya.

Lebih lanjut Andi menjelaskan, sebelum ada keputusan hukum yang menyatakan Syamsul bersalah, maka DPP tidak akan membuat keputusan memberhentikan Syamsul sebagai Ketua DPD SumutKeputusan hukum itu pun harus sudah berkekuatan hukum tetap alias incrach(sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bidik Pelajar dengan Olahraga


Redaktur : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler