DPP Permahi : Uji Materil UU Pemilu

Senin, 15 Desember 2008 – 14:55 WIB
JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia, Ezar Ibrahim SH, mengajak stakeholder yang peduli terhadap perkembangan demokrasi Indonesia untuk melakukan uji materil UU No10/2008 tentang Pemilu kepada Mahkamah Konstitusi, khususnya pasal 214.

''Pasal 214, huruf a, b, d dan e dari UU No

BACA JUGA: KPU Diminta Gandeng PPATK

10/2008 mengisyarakat pada akhirnya calon terpilih anggota legislatif lebih cendrung berdasarkan nomor urut, karena untuk mendapatkan suara 30 persen suara dari BPP tidaklah mudah karena begitu banyaknya parpol peserta pemilu,'' kata Ezar Ibrahim, di Jakarta, Senin (15/11).

Pasal tersebut, lanjut Ezar Ibrahim, ini dianggap berpotensi mencederai nilai-nilai demokrasi yang sedang berkembang di negara ini karena bertentangan dengan Pasal 1 ayat 2 UUD RI 1945 mengenai asas kedaulatan yang berada di tangan rakyat
''Ini berarti kedaulatan langsung berada ditangan rakyat dan tidak boleh diatur dengan mekanisme peraturan yang dapat mengurangi kedaulatan tersebut,'' tegasnya.

Sementara Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 menyebutkan Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali, imbuhnya.

Sebagai bandingan, lanjutnya, Pasal 215 UU No

BACA JUGA: MUI Diminta Bikin Fatwa Golput Haram

10 2008 tentang Pemilu, calon terpilih anggota DPD dilakukan dengan menggunakan suara terbanyak, seharusnya penetapan calon terpilih anggota DPR, dan DPRD juga konsisten menggunakan suara terbanyak.

Jika diserahkan ke mekanisme internal partai, maka demokrasi tidak akan tumbuh dengan baik, mengingat di beberapa parpol besar ketua umumnya memiliki kewenangan yang begitu besar, sehingga dikuatirkan akan menimbulkan kebuntuan demokrasi, kata Ezar.

''Suara terbanyak, pada akhirnya akan memaksimalkan perannya untuk mengajak masyarakat berpartisipasi aktif dalam pemcoblosan dan mengurangi golongan putih,'' ujarnya.

Perubahan Pasal 214 huruf a, b, c, d dan UU Pemilu, lanjutnya, dianggap perlu karena hal tersebut bisa menciptakan mesin politik yang tangguh bagi parpol dan mendorong rakyat memberikan suaranya sehingga menghasilkan wakil rakyat yang kredibel serta menganulir benih-benih perpecahan bangsa melalui yang bersumber dari konflik internal parpol.

Dia menambahkan, penerapan pasal tersebut juga dapat menimbulkan kekacauan administrasi di KPU, karena saat ini sudah beberapa partai menggunakan suara terbanyak dalam penetapan calon terpilih
(Fas)

BACA JUGA: PPP Sambut Baik Koalisi Partai Islam

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tender Tinta Diulang Lagi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler