''Pasal 214, huruf a, b, d dan e dari UU No
BACA JUGA: KPU Diminta Gandeng PPATK
10/2008 mengisyarakat pada akhirnya calon terpilih anggota legislatif lebih cendrung berdasarkan nomor urut, karena untuk mendapatkan suara 30 persen suara dari BPP tidaklah mudah karena begitu banyaknya parpol peserta pemilu,'' kata Ezar Ibrahim, di Jakarta, Senin (15/11).Pasal tersebut, lanjut Ezar Ibrahim, ini dianggap berpotensi mencederai nilai-nilai demokrasi yang sedang berkembang di negara ini karena bertentangan dengan Pasal 1 ayat 2 UUD RI 1945 mengenai asas kedaulatan yang berada di tangan rakyat
Sementara Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 menyebutkan Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali, imbuhnya.
Sebagai bandingan, lanjutnya, Pasal 215 UU No
BACA JUGA: MUI Diminta Bikin Fatwa Golput Haram
10 2008 tentang Pemilu, calon terpilih anggota DPD dilakukan dengan menggunakan suara terbanyak, seharusnya penetapan calon terpilih anggota DPR, dan DPRD juga konsisten menggunakan suara terbanyak.Jika diserahkan ke mekanisme internal partai, maka demokrasi tidak akan tumbuh dengan baik, mengingat di beberapa parpol besar ketua umumnya memiliki kewenangan yang begitu besar, sehingga dikuatirkan akan menimbulkan kebuntuan demokrasi, kata Ezar.
''Suara terbanyak, pada akhirnya akan memaksimalkan perannya untuk mengajak masyarakat berpartisipasi aktif dalam pemcoblosan dan mengurangi golongan putih,'' ujarnya.
Perubahan Pasal 214 huruf a, b, c, d dan UU Pemilu, lanjutnya, dianggap perlu karena hal tersebut bisa menciptakan mesin politik yang tangguh bagi parpol dan mendorong rakyat memberikan suaranya sehingga menghasilkan wakil rakyat yang kredibel serta menganulir benih-benih perpecahan bangsa melalui yang bersumber dari konflik internal parpol.
Dia menambahkan, penerapan pasal tersebut juga dapat menimbulkan kekacauan administrasi di KPU, karena saat ini sudah beberapa partai menggunakan suara terbanyak dalam penetapan calon terpilih
BACA JUGA: PPP Sambut Baik Koalisi Partai Islam
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tender Tinta Diulang Lagi
Redaktur : Tim Redaksi