BACA JUGA: MUI Diminta Bikin Fatwa Golput Haram
Lembaga penyelenggaran pemilu itu diminta bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menulusuri aliran dana kampanye.”KPU sebaiknya gandeng PPATK,” ujar Adnan Topan Husodo, koordinator bidang Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) di Jakarta (14/12).
Menurut Adnan, kerja sama itu diperlukan mengingat tugas dan batasan yang dimiliki PPATK
”Jika tidak ada kerja sama, PPATK terancam pidana jika melaporkan transaksi keuangan mencurigakan kepada KPU,” ujarnya mengingatkan.
Adnan mengatakan, UU Pemilu No 10 Tahun 2008 memiliki sejumlah kelemahan terkait dana kampanye
BACA JUGA: PPP Sambut Baik Koalisi Partai Islam
Salah satunya tidak diwajibkannya parpol membuka daftar penyumbangSelain itu, tidak bisa diketahui siapa saja penyumbang yang sudah mendonasikan dananya kepada parpol
BACA JUGA: Tender Tinta Diulang Lagi
Fungsi PPATK sangat efektif untuk menelusuri aliran dana tersebutPPATK mampu menyelidiki berapa besar sumbangan dana publik, hingga berapa besar dana publik itu digunakan parpol peserta pemilu.”Jika mau serius, KPU harus bekerja sama dengan PPATK, karena PPATK memiliki wewenang menyelidiki (aliran dana) semacam itu,” jelasnyaBerbeda dengan KPU, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sendiri sudah berinisiatif menjalin nota kesepahaman dengan PPATK
Pada kesempatan sebelumnya, Wakil Kepala PPATK Bambang Permantoro menyatakan, kerja sama institusi dengan KPU memang sangat diperlukan untuk mengawasi aliran dana kampanyeNamun, meski tidak ada nota kesepahaman, Bambang menganggap hal itu bukan halangan bagi PPATK”Kami juga punya tugas mengamankan pemilu,” ujarnya(bay)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Siapkan Dana Cadangan Pemilu 2009
Redaktur : Tim Redaksi