Penegasan Nadiem Makarim soal Seleksi PPPK Tahap 3, Guru Honorer Siap-Siap Saja

Kamis, 14 April 2022 – 13:53 WIB
Mendikbudristek Nadiem Makarim menjelaskan soal seleksi PPPK tahap 3. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK guru tahap 3 masih dinantikan sebagian honorer.

Mereka rata-rata guru honorer yang belum bisa ikut tes PPPK tahap 1 dan 2.

BACA JUGA: PNS & PPPK Boleh Mudik, Cuti Panjang, Ini 6 Ketentuannya

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim menegaskan komitmen Kemendikbudristek dalam memperjuangkan formasi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK.

"Pemerintah segera menyempurnakan aturan seleksi serta menggabungkan sisa formasi tahap 3 tahun 2021 dengan formasi baru tahun 2022," terang Nadiem Makarim, Kamis (14/4).

BACA JUGA: Daerah Ini Tidak Mengajukan Usulan Formasi Guru PPPK 2022, Alasannya Mengejutkan

Dia menjelaskan, Kemendikbudristek memperjuangkan perubahan terpenting, yaitu agar para guru yang sudah lulus ambang batas (passing grade) seleksi PPPK 2021 bisa diprioritaskan mendapatkan formasi. Serta agar pemerintah pusat bisa mengajukan formasi guru PPPK untuk meminimalisir isu terkait formasi di daerah.

Dengan demikian, tambah Nadiem Makarim, bisa terjadi percepatan penuntasan pemenuhan kebutuhan 1 juta guru PPPK serta mencegah terjadinya lebih banyak pergeseran antarguru di sekolah induk.

BACA JUGA: SE Terbaru MenPAN-RB soal Cuti Tahunan Masa Lebaran, ASN Pasti Gembira

Sebelumnya, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Iwan Syahril, menjelaskan tersedia formasi guru PPPK sebanyak 1.002.616, sementara yang diusulkan pemerintah daerah baru mencapai 506.252 orang.

Jumlah guru yang lulus seleksi PPPK tahap 1 dan 2 pada 2021, sudah dapat formasi, berjumlah 293.960 orang.

Sementara, terdapat 193.954 guru yang sudah lulus, tetapi belum dapat formasi. 

"Artinya, ada 487.814 guru yang sudah lewat ambang batas atau passing grade,” terang Iwan.

Pada 2022, total formasi yang sudah diajukan pemerintah daerah mencapai 131.239 formasi (17,3 persen) dari 758.018 sisa kebutuhan formasi.

Sebanyak 191 pemerintah daerah belum mengusulkan formasi PPPK sama sekali untuk tahun 2022.

Dalam upaya meningkatkan jumlah formasi yang diusulkan, lanjutnya, akan dilakukan koordinasi kembali dengan Pemda di bulan ini.

Dirjen GTK juga memastikan bahwa Kemendikbudristek selalu berkoordinasi dengan panitia seleksi nasional (panselnas) seleksi guru PPPK 2022 untuk perubahan mekanisme seleksi.

Adapun perubahannya adalah rekrutmen guru PPPK 2022 akan mengutamakan guru-guru yang telah lulus passing grade di tahun 2021 melalui penyempurnaan PermenPAN-RB.

"Kami akan menggabungkan sisa formasi 2021 dengan formasi baru 2022, sehingga formasinya jadi lebih besar,” tutur Iwan. (esy/jpnn)

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... 733 PPPK Guru Terima SK, Bupati Kustini Berpesan Begini


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler