DPR Aceh Merasa Tak Dihormati KIP

Senin, 31 Oktober 2011 – 18:50 WIB
JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Hasbi Abdulah menyatakan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh tidak pernah menghormati DPR AcehPadahal kata dia, dalam pasal 66 ayat 3b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 sudah jelas menyatakan, DPR Aceh menyampaikan kepada KIP Aceh tentang akan berakhirnya masa jabatan Gubernur

BACA JUGA: Paskah Masih Dipenjara, Golkar jadi Curiga

Begitu pula dengan DPR Kabupaten.

"Jadi DPR kabupaten/kota menyampaikan kepada KIP Kabupaten/Kota tentang habisnya masa jabatan Gubernur
Ini tidak pernah dilakukan oleh KIP Aceh," kata Hasbi saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan sengketa Pemilukada Provinsi Aceh, di gedung MK, Senin (31/10).

Hal ini terkait dengan gugatan yang diajukan oleh bakal calon gubernur independen Aceh, TA Khalid-Fadhullah yang menilai SK KIP  tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pilkada tingkat provinsi serta kabupaten/walikota di Aceh melanggar keputusan KPU 9/2010 tentang waktu 210 sebelum hari penyelenggaraan Pilkada dan lebih dahulu harus ada Petunjuk Pelaksana (Juklak) maupun Petunjuk Teknis (Juknis) pembentukan PPK, PPG, dan PPS.

Seharusnya, kata dia, KIP menghargai dan menghormati ketentuan tersebut

BACA JUGA: DPR Sesalkan Anggaran Program Kepemudaan Minim

Karena kata Hasbi, Aceh memiliki Lex Specialis yaitu peraturan Perundang-Undangan yang sejenis dengan Peraturan Daerah (Qanun).

Dikatakanya, Qanun yang telah di paripurnakan belum disepakati eksekutif dan legislatif karena ada perbedaan pendapat terkait dengan  pencalonan independent sehingga belum bisa diterapkan implementasinya
"Masalah hambatannya Gubernur belum tanda tangani Qanun tersebut," ujar Hasbi

BACA JUGA: Tak Pilih Incumben, Warga Diancam Diusir

Alasan Gubernur tidak tandatangani Qanun tersebut lanjut Hasbi, karena tidak dimuatnya calon perseorangan dalam keputusan legislatif.

Sementara Staf Ahli Gubernur Aceh,  M Jafar mengatakan sesuai dengan UU 11/2006 tentang Pemerintah Aceh dan UU 32 tahun 2004, penyelenggaraan Pilkada di Aceh adalah KIP, sedangkan Gubernur Aceh hanya berfungsi memberikan dukungan dalam Pilkada tersebut.

"Jadi dukungan yang diberikan pemerintah Aceh dalam pilkada yaitu, menyerahkan data kependudukan ke KIP, alokasikan dana, sosialisasi pilkada, koordinasi ke Pemerintah Pusat, dan membentuk tim pelaksanaan pilkada yang terdiri dari instansi terkaitInilah dukungan yang harus diberikan Gubernur Aceh dalam penyelenggaraan pilkada," ujar Jafar.

Dalam hal pembuatan Qanun Pemilukada di Aceh, lanjut Jafar, secara langsung diatur dalam UU 18/2001 dan ketentuan itu dijabarkan dalam Qanun Nomor 2 tahun 2004 yang kemudian dirubah menjadi Qanun Nomor 7 Tahun 2006.

Menurut Jafar, Qanun tersebut sampai saat ini masih berlaku dan tidak dibatasi pemberlakuaknyaKemudian Tahun 2010 pemerintah Aceh melihat ada ketentuan Qanun tidak sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2008"Untuk mengakomodir itu, maka pemerintah Aceh mengajukan usulan revisi terhadap Qanun itu, dan sudah diusulkan  tahun 2010Tapi itu tidak bisa dibahas oleh DPRA dan Gubernur," jelasnya.

Ditambahkan Jafar, Tahun 2011, Pemerintah Aceh mengajukan kembali untuk Revisi Qanun tersebut ke DPRADikatakannya, pada pengajuan pertama Pemerintah Aceh tidak memasukan calon perseorangan dan pada usulan kedua setelah adanya putusan MK, pemerintah Aceh masukan calon perseorangan.

Setelah itu dibahas oleh Pemerintah Aceh dan DPR Aceh dalam beberapa tahapan, ada dua hal yang tidak disepakati bersama dalam pembahasan itu yakni, tentang calon perseorangan dan penyelesaian sengketa penyelesaian persengketaan melalui MK"Pemerintah Aceh berpendapat, calon perseorangan wajib diakomodir dan penyelesaian sengketa diselesaikan di MK dan bukan di MA," tandasnya.

Sementara Majelis hakim yang diketuai Hardjono menunda persidangan dan akan dilanjutkan lagi pada hari Rabu (2/11)"Sidang selanjutnya, hari Rabu Jam 9.30 WIB," kata ketua majelis hakim, Hardjono.

Ditemui usai sidang, penggugat menyatakan sudah jelas dalam proses pemilukada di Provinsi Aceh tidak jelas dan cacat hukum"Sudah kita lihat bersama DPRA dan Pemerintah terjadi konflik regulasiMK menonton dan DPRA mempertontonkan di MK, itulah sebabnya saya tidak mau mendaftar dulu," ujar bakal calon Gubernur Aceh jalur Independen TAKhalid"Saya tidak mau ikut  pertandingan yang tidak jelas, Pilkada Aceh bermasalah," lanjutnya.

Diketahui, sengketa Pemilukada Aceh ini digugat pasangan calon independent, TA Khalid-Fadhullah yang meminta tahapan proses Pilkada yang tengah berjalan dihentikan sebelum ada kepastian hukum yang jelas.

Alasanya, penggugat menilai Surat Keputusan (SK)  Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pilkada tingkat provinsi serta kabupaten/walikota di Aceh melanggar keputusan KPU 9/2010 tentang waktu 210 sebelum hari penyelenggaraan Pilkada dan lebih dahulu harus ada Petunjuk Pelaksana (Juklak) maupun Petunjuk Teknis (Juknis) pembentukan PPK, PPG, dan PPS(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP Cari Kandidat Setara Ali Sadikin


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler