Menurut Kuasa Hukum penggugat, Syahrul Aru Gusman, proses pemilukada diwarnai keterlibatan pemilih yang secara Yurisidis belum memilik hak untuk memilih
BACA JUGA: PDIP Cari Kandidat Setara Ali Sadikin
Tapi, hal itu terjadi dalam Pilkada Kepulauan MentawaiMenariknya, dalam Pemilukada ini penggugat menuding telah terjadi intimidasi yang dilakukan oleh wakil bupati incumbent, Rizal Samaloisa terhadap para pemilih dengan ancaman warga kecamatan Sipora yang notabene para pendatang akan di kembalikan ke daerah asalnya bila tidak memilihnya.
"Bentuk intimidasi, mereka yang tinggal di kepulauan Sipora Utara apabila tidak memilih pasangan terpilih (Yudas Sabaggalet-Rizal Samaloisa) maka konsekuensinya diusir karena mereka penduduk transmigrasi," ujar Syahrul.
Tak hanya itu, penggugat juga mendalilkan ada keterlibatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara sistematis dan terstruktur dengan memanfaatkan jabatannya untuk memenangkan salah satu pasangan calon.
Selain itu lanjut Syahrul, ditemukan pula fakta bahwa ada beberapa surat undangan yang tidak diserahkan kepada pemilih
BACA JUGA: Atut-Rano Karno Calon Terpilih
"Seharusnya KPU bertindak sebagai wasit yang sempurna, tetapi itu tidak dicerminkannyaSementara Majelis hakim meminta penggugat memperbaiki permohonan agar lebih jelas dan rinci terkait dengan pokok permohonan
BACA JUGA: Mantan Menteri PDT, Beri 4 Solusi Papua
MK juga meminta semua pihak yang bersengketa menyerahkan soft copy ke Mahkamah"Sidang selanjutnya Rabu, pukul 14.30 WIB, untuk mendengarkan jawaban termohon, pihak terkait dan pembuktian dari pihak pemohon," ujar Sodiki(kyd/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Program Kerakyatan Golkar Geser Image PDIP
Redaktur : Tim Redaksi