Tak Pilih Incumben, Warga Diancam Diusir

Senin, 31 Oktober 2011 – 16:03 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa Pemilukada Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat yang digugat pasangan Antonius-MelkiPenggugat menyebutkan, telah terjadi pelanggaran secara terstruktur, sitematis, dan massif selama proses pemilukada sehingga mempengaruhi hasil penghitungan suara masing-masing pasangan calon.

Menurut Kuasa Hukum penggugat, Syahrul Aru Gusman, proses pemilukada diwarnai keterlibatan pemilih yang secara Yurisidis belum memilik hak untuk memilih

BACA JUGA: PDIP Cari Kandidat Setara Ali Sadikin

Tapi, hal itu terjadi dalam Pilkada Kepulauan Mentawai
"Adanya pemilih dibawah umur, baik anak SD dan SMP yang ditangkap polisi saat mencoblos," kata Syahrul dihadapan majelis hakim yang diketua Ahmad Sodiki, Senin (31/10).

Menariknya, dalam Pemilukada ini penggugat menuding telah terjadi  intimidasi yang dilakukan oleh wakil bupati incumbent, Rizal Samaloisa terhadap para pemilih dengan ancaman warga kecamatan Sipora yang notabene para pendatang akan di kembalikan ke daerah asalnya bila tidak memilihnya.

"Bentuk intimidasi, mereka yang tinggal di kepulauan Sipora Utara apabila tidak memilih pasangan terpilih (Yudas Sabaggalet-Rizal Samaloisa) maka konsekuensinya diusir karena mereka penduduk transmigrasi," ujar Syahrul.

Tak hanya itu, penggugat juga mendalilkan ada keterlibatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara sistematis dan terstruktur dengan  memanfaatkan jabatannya untuk  memenangkan salah satu pasangan calon.

Selain itu lanjut Syahrul, ditemukan pula fakta bahwa ada beberapa surat undangan yang tidak diserahkan kepada pemilih

BACA JUGA: Atut-Rano Karno Calon Terpilih

"Seharusnya KPU bertindak sebagai wasit yang sempurna, tetapi itu tidak dicerminkannya
Ada proses pembelajaran demokrasi yang keliru, cukup signifikan untuk mempengaruhi hasil perolehan suara," tandasnya.

Sementara Majelis hakim meminta penggugat memperbaiki permohonan agar lebih jelas dan rinci terkait dengan pokok permohonan

BACA JUGA: Mantan Menteri PDT, Beri 4 Solusi Papua

MK juga meminta semua pihak yang bersengketa  menyerahkan soft copy ke Mahkamah"Sidang selanjutnya Rabu, pukul 14.30 WIB, untuk mendengarkan jawaban termohon, pihak terkait dan pembuktian dari pihak pemohon," ujar Sodiki(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Program Kerakyatan Golkar Geser Image PDIP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler