Kawal Sejak Jabat Menko PMK, Puan Dinilai Punya Momentum Sahkan RUU TPKS

Senin, 04 April 2022 – 23:56 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Aktivis perempuan Nury Sybli meyakini Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) bisa segera disahkan sebelum DPR memasuki masa reses per 15 April nanti.

Sebab, RUU TPKS dikawal langsung Ketua DPR Puan Maharani sejak masih menjadi Menko PMK pada 2016.

BACA JUGA: Perempuan Berbusana Ketat Bakal Kena Razia

"Saya optimistis ini bisa segera disahkan karena beliau (Puan, red) memang sudah konsen juga terkait hal ini sejak masih menjadi Menko PMK,” kata Nury kepada wartawan, Senin (4/4).

Nury juga mengapresiasi langkah Puan yang sempat mengajak para aktivis perempuan, Komnas Perempuan, hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terlibat memberi masukan untuk isi RUU TPKS.

BACA JUGA: Pemilihan Dewan Komisioner OJK, Ini Kata Hergun Ditanya Pilihan Gerindra

“Sekarang inilah nomentum bagi Embak Puan segera mengetok palu sidang di paripurna untuk pengesahan RUU TPKS, sekaligus menjadi kado spesial menjelang peringatan Hari Kartini 21 April nanti,” kata Nuryl.

RUU TPKS sebelumnya telah disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna pada 18 Januari lalu.

BACA JUGA: Omongan Mas Didik soal Jokowi 3 Periode Menohok Banget

Dari 9 fraksi yang ada di DPR, hanya PKS yang menyatakan penolakan.

DPR dan pemerintah terus mengebut pembahasan rancangan aturan itu agar rampung sebelum anggota dewan memasuki masa reses pada masa sidang kali ini.

Sebelumnya, Puan memang pernah terekam menerima aktivis perempuan untuk membahas tentang RUU TPKS pada 12 Januari lalu.

Menurut Puan, masukan yang sudah disampaikan kepada dirinya memberikan kekuatan tambahan untuk menuntaskan RUU TPKS.

"Saya meminta masukan dari luar supaya warnanya itu beragam, bisa merangkul, dan mencakup semua kepentingan yang harus dilindungi,” ungkap Puan dalam pertemuan itu.

Puan pun mengaku bangga banyak perempuan di Indonesia yang peduli terhadap penuntasan RUU TPKS.

Dirinya menyebut RUU TPKS harus hadir sebagai satu payung hukum untuk menjaga dan membuat aman masyarakat, khususnya kaum perempuan.

Namun, kata Puan, perlu diperhatikan korban-korban kekerasan seksual dari kelompok masyarakat lainnya seperti kaum lelaki dan disabilitas.

"Jadi, harapannya adalah RUU TPKS ini nantinya dapat melindungi, memberikan rasa aman, nyaman bukan hanya buat perempuan dan anak tapi seluruh warga Indonesia,” kata Puan. (ast/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebut IDI Semena-mena, Uni Irma Minta Revisi UU Praktik Kedokteran


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler