jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, selama ini forum Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), termasuk OJK di dalamnya, sudah bekerja sesuai dengan UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) dalam pencegahan dan penanganan stabilitas sektor keuangan.
"Kerja sama kami lakukan sebaik mungkin. Pasti belum sempurna, masih perlu banyak hal yang diperbaiki, termasuk dari sisi perundang-undangan," kata Sri Mulyani di Istana Negara, Jakarta, (Rabu (22/1).
BACA JUGA: Skandal Jiwasraya hingga Asabri, Komisi XI Juga Bentuk Panja
Penegasan Sri Mulyani itu disampaikan merespons ancaman Wakil Ketua Komisi XI DPR Eriko Sotarduga, Selasa (21/1) yang bakal mengevalusasi fungsi pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan mengembalikannya ke Bank Indonesia/BI, pascamunculnya skandal Jiwasraya dan masalah industri jasa keuangan lainnya.
Menurut Anik --panggilan Sri Mulyani--pemerintah akan terus menyempurnakan peraturan perundang-undangan dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan tersebut.
BACA JUGA: Komisi III Bentuk Panja Jiwasraya
Namun demikian, mantan direktur pelaksana Bank Dunia ini tak menjawab ketika ditanya apakah dirinya tidak sepakat dengan ancaman pimpinan komisi XI yang mengkaji pencabutan fungsi pengawasan di OJK, dan mengembalikannya ke BI. (fat/jpnn)
BACA JUGA: PNS Usia 45 Tahun ke Bawah, Siap-siap ya
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam