DPR Ancam Gunakan Hak Interpelasi

Selasa, 26 April 2011 – 14:29 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Pramono Anung, mengingatkan pemerintah untuk segera menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)Hal itu karena menurutnya, RUU BPJS berkaitan langsung dengan hak-hak dasar warga negara Indonesia.

"Dewan menargetkan pada masa persidangan berikut, RUU BPJS sudah bisa diselesaikan

BACA JUGA: Ibas Lamar Aliya Rajasa, Keamanan Diperketat

Karena itu, pemerintah jangan terus menggantung persoalan ini
Sebab RUU BPJS terkait langsung dengan hak-hak dasar warga negara Indonesia," tegas Pramono di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/4).

Kalau dalam masa persidangan mendatang tidak dapat diselesaikan, menurut Pram - sapaan akrabnya - ini dapat dijadikan indikasi bahwa pemerintah memang tidak beritikad baik untuk menjalankan Undang-undang (UU) nomor 40 tahun 2004 mengenai SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional).

Mantan Sekjen PDIP itu pun mengungkapkan, kalangan internal DPR saat ini sudah mulai kesal melihat sikap pemerintah yang tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan RUU BPJS

BACA JUGA: Mahfud: KY Berhak Periksa Hakim, Temuan jadi Bukti PK

Dan sikap pemerintah seperti itu berpotensi untuk digunakannya hak interpelasi oleh anggota DPR.

"Bahkan sekarang ini, ada wacana di antara teman-teman di fraksi-fraksi, untuk menggunakan hak interpelasi karena kesal kepada pemerintah yang tidak mau menuntaskan RUU BPJS," kata Pram lagi.

Rasa kesal itu, lanjut Pramono, bahkan juga diperlihatkan oleh fraksi pendukung pemerintah di DPR
"Mereka menyatakan, 'Ini ada apa dengan internal pemerintah?'," kata Wakil Ketua DPR itu.

Internal fraksi-fraksi di DPR sendiri dikatakan cukup solid

BACA JUGA: Andi Tunjuk Djoko Pekik

Bahkan menurut Pram, untuk persoalan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), tidak ada perbedaan yang signifikan di antara fraksi-fraksi"Persoalannya murni ada di pemerintah," tukas Pram lagi(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Densus Buru Suplier Bahan Bom


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler