Mahfud: KY Berhak Periksa Hakim, Temuan jadi Bukti PK

Selasa, 26 April 2011 – 11:41 WIB
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan bahwa Komisi Yudisial (KY) tidak boleh menilai putusan yang bertendensi menyebabkan putusan itu salahTetapi kalau ada putusan yang menyimpang (pelanggaran kode etik), menurut Mahfud, itu boleh diperiksa oleh siapa pun.

"Tapi, putusan KY itu tidak akan menyebabkan putusan hakim itu batal

BACA JUGA: Andi Tunjuk Djoko Pekik

Tetapi hakimnya itu bisa ditindak," kata Mahfud, sesaat sebelum acara seminar 'Politik Hukum dan HAM', di Gedung KY, Selasa (26/4).

Selain itu, KY menurut Mahfud, juga memiliki kewenangan untuk memeriksa orang-orang yang ada di putusan, untuk mempertanyakan fakta-fakta yang ada dalam putusan majelis hakim tersebut
Meski begitu, Mahfud mengingatkan bahwa siapapun tidak dapat membatalkan suatu putusan yang telah ditetapkan oleh majelis hakim.

"Itu boleh saja (diperiksa, Red)

BACA JUGA: Densus Buru Suplier Bahan Bom

Tetapi KY tidak boleh menyebabkan putusan itu salah, kemudian batal
Yang salah itu hakimnya, kalau memang salah," tuturnya.

Dijelaskan Mahfud lagi, sekalipun putusan hakim itu salah, itu harus (tetap) dianggap benar

BACA JUGA: Antasari Minta Pengirim SMS Ancaman Diungkap

Menurut Mahfud, hal itu yang menyebabkan hakim dalam berbagai kasus, sering menyalahgunakan kewenangan, karena putusannya harus diikutiHingga ada yang lantas menggunakan putusan berdasarkan kehendaknya sendiri.

"Putusan tetap berlakuHakimnya dijatuhi hukuman kalau memang tidak profesional, baik itu hukuman pidana atau hukuman kode etikDan temuan KY bisa dijadikan bukti untuk PK," tandasnya(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Baasyir Larang Perampokan untuk Perjuangan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler