"Tapi, putusan KY itu tidak akan menyebabkan putusan hakim itu batal
BACA JUGA: Andi Tunjuk Djoko Pekik
Tetapi hakimnya itu bisa ditindak," kata Mahfud, sesaat sebelum acara seminar 'Politik Hukum dan HAM', di Gedung KY, Selasa (26/4).Selain itu, KY menurut Mahfud, juga memiliki kewenangan untuk memeriksa orang-orang yang ada di putusan, untuk mempertanyakan fakta-fakta yang ada dalam putusan majelis hakim tersebut
"Itu boleh saja (diperiksa, Red)
BACA JUGA: Densus Buru Suplier Bahan Bom
Tetapi KY tidak boleh menyebabkan putusan itu salah, kemudian batalDijelaskan Mahfud lagi, sekalipun putusan hakim itu salah, itu harus (tetap) dianggap benar
BACA JUGA: Antasari Minta Pengirim SMS Ancaman Diungkap
Menurut Mahfud, hal itu yang menyebabkan hakim dalam berbagai kasus, sering menyalahgunakan kewenangan, karena putusannya harus diikutiHingga ada yang lantas menggunakan putusan berdasarkan kehendaknya sendiri."Putusan tetap berlakuHakimnya dijatuhi hukuman kalau memang tidak profesional, baik itu hukuman pidana atau hukuman kode etikDan temuan KY bisa dijadikan bukti untuk PK," tandasnya(kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Baasyir Larang Perampokan untuk Perjuangan
Redaktur : Tim Redaksi