BACA JUGA: Sepuluh Kontainer Blackberry Disita Bareskrim
Mereka menilai, presiden telah melanggar UU No 41/2008 tentang APBN 2009.Koordinator pengusul Alvin Lie mengatakan, UU APBN mengatur premium masuk kategori BBM bersubsidi
"Kenyataannya, harga jual premium tidak disubsidi sejak akhir 2008," kata pemilik nama lengkap Alvin Lie Ling Piao itu setelah menyerahkan usul hak menyatakan pendapat kepada Ketua DPR Agung Laksono di gedung DPR Selasa (3/3)
BACA JUGA: Dephub Langsung Nonjobkan Darmawati
Turut mendampinginya, MKarena sudah tidak disubsidi, imbuh Alvin, pemerintah mendapat keuntungan Rp 1,24 triliun per 20 Desember 2008 dan Rp 2,06 triliun per Januari 2009
BACA JUGA: KPK Supervisi 42 Perkara di Kejagung
Jadi, total keuntungan penjualan premium mencapai Rp 3,3 triliun"Ini masih bisa bertambah," cetus legislator FPAN ituSebab, sampai masa persidangan DPR ditutup, kemarin DPR belum mengesahkan APBN Perubahan 2009.Tak hanya melanggar UU, para anggota dewan itu menuding SBY sudah melakukan perbuatan tercelaSebab, sewaktu menurunkan harga jual premium, presiden tidak menyampaikan bahwa itu sudah tidak lagi mendapat subsidi.
Ketertutupan tersebut, menurut Alvin, juga tampak ketika presiden mengumumkan penurunan harga jual eceran premium dan solar sebanyak tiga kali, yaitu 1 dan 15 Desember 2008 serta 15 Januari 2009Kalau saat menaikkan, presiden beralasan kenaikan drastis harga minyak duniaKetika menurunkan, presiden tidak menyebut adanya faktor penurunan harga minyak dunia yang juga drastis.
"Ironisnya, penurunan harga itu justru diklaim sebagai murni prestasi pemerintahMalah, klaim tersebut disebarluaskan melalui iklan parpol afiliasi presiden," cetusnyaAlvin menyebut, presiden telah mengelabui rakyat dengan memberi informasi yang menyesatkan.
Menurut dia, hak menyatakan pendapat merupakan pintu masuk impeachment atau pemakzulanKalau disetujui dan disahkan menjadi pendapat DPR, usul itu akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK)"Kalau MK menyetujuinya, akan kembali ke sidang MPR," tandasnya.
Sejumlah nama lain yang ikut menandatangani dukungan hak menyatakan pendapat, antara lain, Ketua Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) Effendy Choirie, Mahadi Sinambela (FPG), Dradjad Wibowo (FPAN), dan Sonny Keraf (FPDIP).
Ketua DPR Agung Laksono berjanji akan menindaklanjutinya sesuai prosedur"Bagaimanapun, ini memang hak konstitusional anggota," katanya.
Ketua Fraksi Partai Demokrat (FPD) Syarief Hasan berpandangan, pengajuan usul hak menyatakan pendapat itu tidak substansialKeuntungan yang diterima pemerintah dari penjualan premium, lanjut dia, sama sekali tidak pernah diperkirakanSebab, harga minyak dunia menurun secara drastis.
"Jadi, UU APBN mana yang dilanggarItu kan laba yang tidak diperhitungkanJadi, namanya bukan untung, tapi diuntungkan," tegas Syarief(pri/tof)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Bagi-bagi Duit di Papua
Redaktur : Tim Redaksi