DPR Anggap Hakim Konstitusi Aswanto Menyusahkan Owner, Layak Diganti

Jumat, 30 September 2022 – 16:31 WIB
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto. Foto : Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau Pacul mengeklaim legislatif punya dasar sebelum mencopot Aswanto sebagai hakim di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pacul menyebut DPR menerima surat konfirmasi dari MK sebelum legislatif mengganti Aswanto dengan Guntur Hamzah melalui rapat paripurna.

BACA JUGA: Jimly Asshiddiqie Protes DPR yang Pecat Hakim Konstitusi, Keras!

Diketahui, surat itu berisi tentang konformasi status Aswanto yang terpilih sebagai hakim MK atas usulan DPR RI.

"Nah, DPR anggap konfirmasi ini kami jawab saja dengan kami mau ganti orang," kata legislator Fraksi PDI Perjuangan itu ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (30/9).

BACA JUGA: DPR Pecat Hakim Konstitusi, Donal Sebut Jungkir Balik Negara Hukum

Pacul beranggapan DPR sebagai pengusul Aswanto memiliki hak mencopot hakim konstitusi usulan dari legislatif tanpa melihat masa bakti.

"Tidak ada periode, ya, sudah," kata legislator Daerah Pemilihan IV Jawa Tengah itu.

BACA JUGA: UU MK Direvisi, Pemerintah Minta DPR Pertimbangkan Usia Minimum Hakim Konstitusi

Pacul mengatakan DPR tentu kecewa terhadap kinerja Aswanto semasa menjabat hakim MK.

Terlebih, beberapa hasil legislasi oleh DPR banyak dianulir oleh MK saat Aswanto menjabat sebagai hakim.

"Kalau kamu usulkan seseorang untuk jadi direksi di perusahaanmu, kamu sebagai owner, itu mewakili owner, kemudian kebijakanmu enggak sesuai direksi, owner, ya, bagaimana, begitu, lo. Kan, kami dibikin susah," ujar Pacul.

Diketahui, DPR sebelumnya menggelar Rapat Paripurna Ke-7 Masa Sidang I Tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (30/9).

Adapun, rapat itu memutuskan tidak memperpanjang masa dinas Aswanto sebagai Hakim Konstitusi dan digantikan Guntur Hamzah.

Pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie memprotes langkah DPR yang mencopot Aswanto sebagai hakim MK.

Menurut pria bergelar profesor itu, tindakan DPR yang mencopot Aswanto dan digantikan Guntur tidak sah dan melanggar aturan.

"Tanpa dasar dan melanggar prosedur hukum," kata Jimly saat dihubungi, Jumat.

Mantan Ketua MK itu menyarankan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tidak menerbitkan Keppres menindaklanjuti hasil rapat paripurna berupa pemecatan terhadap Aswanto.

"Presiden saya anjurkan tidak menanggapi dan tidak mengeluarkan Keppres pemberhentian Hakim Aswanto dan apalagi mengangkat hakim penggantinya," kata Jimly. (ast/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler