jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie memprotes langkah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mencopot Aswanto sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
DPR sebelumnya menggelar Rapat Paripurna Ke-7 Masa Sidang I Tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/9).
BACA JUGA: Prof Jimly Asshiddiqie Sebut Bahtiar Cocok jadi Pj Gubernur DKI, Begini Alasannya
Rapat tersebut memutuskan tidak memperpanjang masa dinas Aswanto sebagai Hakim Konstitusi dan digantikan Guntur Hamzah.
Menurut pria bergelar profesor itu, tindakan DPR yang mencopot Aswanto dan digantikan Guntur tidak sah dan melanggar aturan.
BACA JUGA: DPR Pecat Hakim Konstitusi, Donal Sebut Jungkir Balik Negara Hukum
"Tanpa dasar dan melanggar prosedur hukum," ujar Jimly saat dihubungi, Jumat.
Mantan Ketua MK itu menyarankan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tidak menerbitkan Keppres menindaklanjuti hasil rapat paripurna berupa pemecatan terhadap Aswanto.
BACA JUGA: Tok! Mahkamah PPP Berhentikan Suharso Jadi Ketum
"Presiden saya anjurkan tidak menanggapi dan tidak mengeluarkan Keppres pemberhentian Hakim Aswanto dan apalagi mengangkat hakim penggantinya," ucap Jimly.
Menurut dia, Keppres tentang pemecatan Aswanto dan pengangkatan Guntur Hamzah berpotensi digugat di PTUN.
"Dasarnya tidak ada, prosedur dilangkahi dengan semena-mena dan sewenang-wenang. Jauh lebih baik bagi presiden tidak menerbitkan Keppres sama sekali," pungkas Jimly. (ast/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Prof Jimly Usul Nama DKE Jakarta, Lembaga Ini Tak Perlu Pindah ke IKN Nusantara
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan