jpnn.com, JAKARTA - Praktisi hukum Donal Fariz mengkritik keras langkah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mencopot Aswanto sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jungkir balik negara hukum. Hakim MK diganti tanpa dasar hukum," kata dia melalui Twitter akun @donalfariz, Jumat (30/9).
BACA JUGA: Habib Aboe Minta KPK dan MA Usut Kasus Suap Hakim Agung Secara Transparan dan Adil
JPNN.com telah mendapat persetujuan dari Donal memuat tulisan di Twitter sebagai pemberitaan.
Diketahui, DPR sebelumnya menggelar Rapat Paripurna Ke-7 Masa Sidang I 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (30/9).
BACA JUGA: Baleg DPR Terima Usulan Revisi UU MK, Ada 4 Poin yang Disampaikan
Adapun, rapat itu memutuskan tidak memperpanjang masa dinas Aswanto sebagai Hakim Konstitusi dan digantikan Guntur Hamzah.
Eks koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga pencopotan Aswanto sebagai balasan DPR terhadap keputusan MK terhadap UU Ciptaker.
BACA JUGA: Jokowi Bisa Maju Sebagai Cawapres 2024, Cukup Hilangkan Pasal Ini Lewat MK
Selain itu, Donal menduga pencopotan Aswanto menjadi langkah legislatif dalam rangka pengamanan agenda 2024.
"Next, sejumlah hakim lain segera dilengserkan demi kepentingan politik," katanya.
Sebelumnya, pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie memprotes langkah DPR yang mencopot Aswanto sebagai hakim MK.
Menurut pria bergelar profesor itu, tindakan DPR yang mencopot Aswanto dan digantikan Guntur tidak sah dan melanggar aturan.
"Tanpa dasar dan melanggar prosedur hukum," kata Jimly saat dihubungi, Jumat.
Mantan Ketua MK itu menyarankan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tidak menerbitkan Keppres menindaklanjuti hasil rapat paripurna berupa pemecatan terhadap Aswanto.
"Presiden saya anjurkan tidak menanggapi dan tidak mengeluarkan Keppres pemberhentian Hakim Aswanto dan apalagi mengangkat hakim penggantinya," kata Jimly. (ast/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Diminta Beri Kepastian Hukum Agar Jokowi Bisa Jadi Cawapres 2024
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Aristo Setiawan