JAKARTA--Penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) dinilai bukanlah suatu kewajiban pemerintah daerahMeskipun BOSDA tersebut merupakan amanat konstitusi, yang mewajibkan pemerintah pusat dan daerah mengalokasikan 20 anggaran untuk pendidikan, namun kondisi kemampuan keuangan daerah yang tidak merata menjadi hambatan
BACA JUGA: 23 PTS Buka Kuliah Jarak Jauh untuk Guru
"Bukan kewajiban daerah untuk memberikan BOSDA
Alasannya, kemampuan fiskal masing-masing daerah bervariasi, ada yang rendah, ada yang tinggi
BACA JUGA: Penyaluran BOS Kembali ke Sistem Lama
Menurutnya, pemda memiliki kewenangan untuk tidak memberikan BOSBACA JUGA: Nuh Instruksikan Perketat Pengawasan Proyek Kemdiknas
"Misalnya dana yang ada bisa digunakan untuk guru maupun pembangunan infrastruktur pendidikan.Yakni, sekolah , laboratorium dan perpustakaan," sebutnya.Hetifah menyarankan, sebaiknya pemerintah pusat menambah alokasi BOS hingga mampu mengcover biaya operasional sekolah 100 persenSekarang ini, dana BOS yang disalurkan oleh pemerintah pusat baru dapat mengcover 60 persen untuk SD dan 70 persen untuk SMP.
"Namun, adanya rencana pemerintah pusat untuk mengcover BOS 100 persen di tahun 2012 mendatang, menurut saya itu suatu hal yang baikBOS ini kan merupakan sebuah komponen untuk mengurangi atau memenuhi kebutuhan pendidikan dasar gratis," ujarnya(cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Postur Anggaran Kemdiknas Harus Ditinjau Ulang
Redaktur : Tim Redaksi