Postur Anggaran Kemdiknas Harus Ditinjau Ulang

Sabtu, 01 Oktober 2011 – 00:04 WIB

JAKARTA — Anggota Komisi X DPR bidang pendidikan, Raihan Iskandar mengatakan, harus ada peninjauan ulang di dalam postur anggaran Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) menyusul adanya  putusan Mahkamah Konnstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah untuk membiayai sekolah  di jenjang pendidikan dasarMenurutnya, kata "wajib" dalam putusan MK tersebut pastinya secara tidak langsung akan mempengaruhi postur anggaran Kemdiknas itu sendiri

BACA JUGA: Luncurkan Komik Buku Ajar, Kemdiknas Bukukan Rekor MURI



“Dikhawatirkan keputusan itu akan mempengaruhi postur anggaran Kemdiknas
Jujur saja, kami Komisi X belum ada pembahasan mengenai hal ini

BACA JUGA: Mendiknas Sebut, Alokasi BOS di DKI Memalukan

Tetapi alangkah baiknya jika ada pembahasan dan peninjauan kembali mengenai postur anggaran Kemdiknas dengan badan anggaran (banggar) besar terkait dikeluarkannya putusan MK ini,” ungkap Raihan kepada JPNN di Jakarta, Jumat (30/9).

Selain itu, politikus dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan, keputusan MK tersebut sebaiknya juga harus harus dilokalisir dengan jelas.  "Wajib untuk jenjang apa, lalu bantuan jenis apa, sebab putusan ini juga harus mempertimbangkan postur anggaran yang ada," jelas Raihan.

Lebih jauh Raihan menyarankan, dalam hal ini agar dibuat klasifikasi terhadap definisi penyelenggara pendidikan swasta
"Sebab kan ada swasta yang sosial oriented dan profit oriented, masa iya yang profit oriented juga dibantu," pungkasnya.

Dijelaskan, di dalam putusan MK tersebut disebutkan bahwa lembaga pendidikan berbasis masyarakat dapat memperoleh bantuan teknis, subsidi dana, dan sumber daya lain secara adil dan merata dari pemerintah dan/atau pemerintah daerah

BACA JUGA: Mendiknas Tepis Anggapan Diskriminatif Terhadap Sekolah Swasta

Dengan keputusan MK tersebut, sekarang pemerintah wajib membantu sekolah-sekolah swasta yang memang harus dibantu, terutama di jenjang pendidikan dasar.

“Maka dari itu, harus lebih dijabarkanJangan sampai akhirnya putusan ini semakin menimbulkan tindakan tidak adil yang dilakukan oleh pemerintah pusat maupun daerahMungkin dalam waktu dekat akan dibahas bersama teman-teman di Komisi X mengenai hal ini,” imbuhnya(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mayoritas Pemda Minta BOS Langsung ke Sekolah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler