DPR Anggap RUU Profesi Insinyur Mendesak

Kamis, 08 September 2011 – 22:40 WIB

JAKARTA -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Pramono Anung, menegaskan, bahwa saat ini diperlukan Undang-undang Prosesi Insinyur Indonesia (PII)Ia beralasan hal itu karena adanya kebutuhan liberalisasi yang mendesak serta memberikan perlindungan kepada masyarakat

BACA JUGA: DPD Garap RUU Penanganan Konflik Sosial



"Itu penting untuk melindungi profesi insinyur di masa yang akan datang," kata politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu, Kamis (8/9), usai menerima Pengurus PII di Jakarta
Di negara ASEAN, hanya Indonesia, Laos dan Myanmar yang belum menggunakan UU Profesi Insinyur

BACA JUGA: Pemerintah Ganti, Proses Century Jangan Henti



Ketua Umum PII Muhammad Said Didu mengklaim, sudah ada beberapa fraksi di DPR yang mendukung pembentukan RUU Profesi Insinyur
"Kami telah menemui Fraksi Demokrat, Badan Legislasi Nasional DPR RI, Fraksi PAN dan kini Fraksi PDI Perjuangan

BACA JUGA: Demokrat Merugi Bila Intervensi Kasus Surat Palsu MK

Mereka sangat mendukung," tegasnya usai bertemu Pramono

Menurut dia, UU Profesi Insinyur telah menjad kebutuhan negeri ini di tengah liberalisasi sektor industri, jasa dan perdagangan yang akan diberlakukan ASEAN pada 2015.
Menurut dia, berdasarkan keputusan ASEAN Summit yang baru saja dilaksanakan, para insinyur ASEAN akan sangat bebas masuk ke Indonesia tanpa ada UU yang mengaturnya

Menurut dia, pesatnya pembangunan di infrastruktur di Indonesia akan menarik minat insinyur negara ASEAN untuk bekerja di negeri ini pada tahun mendatang.  "Oleh karena itu, keberadaan insinyur asing di Indonesia perlu ada aturan main," kata Didu

Ia juga menjelaskan, keberadaan keberadaan UU Profesi Insinyur itu juga ajan memberikan perlindungan kepada masyarakat supaya tidak terjadi mal praktik yang diakibatkan kesalahan insinyurMenurutnya, profesi insinyur akan mendapatkan sanksi jika melakukan kesalahan dalam membangun infrastruktur, sebagaimana profesi dokter yang dikenai sanksi bila salah mendiagnosa," ungkap dia

UU itu juga akan memperkuat profesi insinyur dengan standar kompetensi yang jelas dan berjenjang, dengan adanya akreditasi dan sertifikasi, serta remunerasi profesi keinsinyuran"Akreditasi profesi insinyur akan mendorong insinyur Indonesia berkompetisi agar setara dengan insinyur di negara lain," katanya lagi(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Panja Segera Panggil Mantan Pacar Juru Panggil MK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler