DPR Bakal Panggil Kapolri soal Ahok

Sabtu, 15 Oktober 2016 – 15:25 WIB
Aboe Bakar Al Habsy. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat yang membidangi hukum akan memanggil Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian. 

Pemanggilan akan dilakukan untuk mempertanyakan tindak lanjut penyelidikan dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. 

BACA JUGA: Kadiv Humas: Satgassus Polri Bukan Hangat-hangat Tahi Ayam

"Kami akan memanggil Kapolri mempertanyakan perkembangan kasus Ahok," tegas anggota Komisi Hukum DPR Aboe Bakar Al Habsy di Jakarta, Sabtu (15/10). 

Ia menyatakan, pimpinan komisi akan menggelar rapat menentukan jadwal pemanggilan orang nomor satu di Korps Bhayangkara itu. "Nanti pimpinan segera rapat," kata politikus Partai Keadilan Sejahtera itu.

BACA JUGA: Merasa Kasihan, Polisi belum Jerat Pemberi Suap Oknum Kemenhub

Seperti diberitakan, sejumlah masyarakat melaporkan Ahok karena diduga melakukan penistaan agama terkait Surat Al Maidah ayat 51 ketika berada di Kepulauan Seribu. 

Bahkan, sejumlah organisasi kemasyarakatan mendemo Polri meminta agar Polri menangkap Ahok. Terlebih setelah adanya sikap Majelis Ulama Indonesia yang  menyatakan apa yang dilakukan Ahok merupakan penistaan agama dan ulama.  (boy/jpnn)

BACA JUGA: Polri: Jangan Salahkan Polisi Jika Besok Banyak Penangkapan Pungli

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jangan Sampai Pelaut Lempar Jangkar ke Kantor Budi Karya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler