jpnn.com - JAKARTA -- Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, operasi tangkap tangan di Kementerian Perhubungan merupakan instruksi langsung dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Menurut Boy, Kapolri awalnya memerintahkan membentuk satuan tugas khusus untuk memberantas pungli.
BACA JUGA: Polri: Jangan Salahkan Polisi Jika Besok Banyak Penangkapan Pungli
Namun, pembentukan tim itu bukan spesifik hanya untuk menyasar praktik kotor dipimpin Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Menurut dia, jika merujuk pada laporan masyarakat dan Menhub, ada indikasi pungli di sana. Sehingga Polri melakukan penyelidikan dan pengamatan.
BACA JUGA: Jangan Sampai Pelaut Lempar Jangkar ke Kantor Budi Karya
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan unsur petugas Kemenhub dan masyarakat yang diduga melakukan praktik pungli. Namun, hanya unsur petugas Kemenhub yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami tetapkan tiga orang sebagai tersangka, seluruhnya unsur petugas," kata Boy saat diskusi bertajuk "Pungli; Retorika dan Realitas" di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (15/10).
BACA JUGA: Semoga Bukan Pengalihan Isu ya Pak Presiden...
Ketiga pegawai negeri sipil itu ialah Meizi Syelfia, Abdul Rosyid dan Endang Sudarmono.
Boy mengatakan, dari penangkapan itu Polri tidak menjadikan unsur masyarakat sebagai tersangka.
"Dari gelar perkara, kami kasihan karena mereka menunggu lama, dan mereka harus selipkan amplop biar cepat," tutur Boy.
Ia mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan intensif akhirnya mereka dilepas.
"Posisinya masih saksi," tegasnya.
Menurut Boy, memang awalnya sudah ada sistem online di Kemenhub. Namun, tetap saja ada pertemuan antara masyarakat dan petugas. Misalnya, untuk verifikasi dokumen.
"Di sini ada bargaining, di satu sisi masyarakat ingin cepat. Untuk proses cepatnya itu terjadi stimulan untuk perbuatan korupsi," papar Boy. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aboe Bakar Al Habsy: Kalau Saya sih, Sudah Mundur Itu..
Redaktur : Tim Redaksi