Kasus Pertukaran Satwa KBS Naik ke Penyidikan

Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Rabu, 12 Februari 2014 – 17:26 WIB

jpnn.com - SURABAYA - Pengusut dugaan penyimpangan dalam pertukaran satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS) yang digeber Polrestabes Surabaya membuahkan hasil signifikan. Kemarin (11/2) status kasus tersebut resmi dinaikkan dari penyelidikan ke tingkat penyidikan. Polisi menemukan sejumlah bukti permulaan yang kuat untuk melanjutkan proses hukum kasus itu.

Keputusan tersebut diambil penyidik setelah melakukan gelar perkara. Hasilnya, berdasar penyelidikan yang telah dilakukan, kasus itu dirasa cukup bukti untuk dinaikkan statusnya menjadi penyidikan. Dengan status tersebut, penyidik tinggal mengumpulkan bukti tambahan dan mencari calon tersangka.

BACA JUGA: Desak Komnas HAM Usut Kasus Pembuangan Pasien di Lampung

Data yang dihimpun Jawa Pos menyebutkan, salah satu bukti permulaan itu adalah perjanjian pertukaran satwa yang tidak sesuai dengan ketentuan. Salah satunya adalah menukar satwa dengan nonsatwa.

Terkait dengan hal tersebut, polisi menemukan enam perjanjian pertukaran satwa yang diduga terdapat pelanggaran.

BACA JUGA: Komodo KBS Diimunisasi

Salah satunya adalah pertukaran satwa KBS dengan Taman Hewan Pematang Siantar pada 23 April 2013. Dalam pertukaran itu, 148 satwa KBS dibarter dengan pembangunan Museum Edukasi Satwa Rahmat Shah.

Ada juga pertukaran satwa KBS dengan CV Mirah Fantasia Banyuwangi pada 24 April 2013. Sebanyak 80 satwa KBS ditukar dengan uang Rp 200 juta. Selain itu, ada pertukaran satwa KBS dengan PT Taman Safari Indonesia (TSI) II Prigen pada 4 Mei 2013. Dalam pertukaran tersebut, satwa KBS yang masuk kategori apendiks I ditukar dengan satwa berkategori apendiks II milik TSI.

BACA JUGA: Puting Beliung Sapu Belasan Rumah

Polisi juga mencatat adanya pertukaran satwa KBS dengan Taman Satwa Lembah Hijau pada 4 Mei 2013. Dalam pertukaran itu, 43 satwa dibarter dengan sebuah mobil Innova dan sepeda motor. Ada juga pertukaran satwa KBS dengan Jatim Park Batu pada 4 Mei 2014. Kejanggalannya, satwa apendiks I KBS ditukar dengan apendiks II. Yang terakhir adalah pertukaran satwa antara KBS dan Maharani Zoo Lamongan. Kompensasinya: renovasi kandang KBS.

Di samping surat perjanjian, polisi mengantongi bukti pendukung lainnya. Yaitu keterangan ahli dari pengamat satwa, Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), dan sejumlah saksi lain yang terkait dengan dunia satwa. 

Kanit Tindak Pidana Tertentu AKP Ida Bagus Kadek saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Menurut dia, salah satu landasan kuat dinaikkannya kasus ke tingkat penyidikan adalah perjanjian pertukaran satwa. "Sesuai peraturan, seharusnya pertukaran satwa dengan satwa," katanya. (eko/dod/end/nw/mas)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 178 Kilometer Pantura Digarap TNI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler