jpnn.com - JAKARTA - Komisi I DPR tengah merancang pembentukan Tim Pengawas Intelijen seiring pergantian kepala Badan Intelijen Negara (BIN).
Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq mengatakan, pembentukan tim ini merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 17/2011 Tentang Intelijen dan fungsi pengawasan DPR yang diatur dalam UU MD3.
BACA JUGA: Anggota Polri Incar Posisi Pimpinan KPK
"Beriringan dengan uji kepatutan kepala BiN yang baru, komisi I juga akan mengajukan pembentukan Tim Pengawas Intelijen. Peraturan DPR-nya sudah disahkan, tinggal komisi I mengusulkan nama-nama yang akan duduk di tim pengawas intelijen DPR ini," kata Mahfudz, sebelum rapat kerja tertutup dengan Kepala BIN Marciano Norman dan Lemsaneg, di Senayan, Senin (15/6).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini menyebutkan sesuai UU, tim pengawas intelijen DPR ini berisikan utusan masing-masing fraksi plus pimpinan DPR, sehingga jumlahnya 14 orang.
BACA JUGA: Bareskrim Segera Periksa Dua Bekas Petinggi BP Migas Tersangka Korupsi Kondensat
Tim yang dibentuk oleh DPR ini menurutnya berfungsi mewakili publik untuk mengawasi, hingga melakukan penyelidikan manakala ditemukan indikasi penyimpangan berkenaan dengan tugas pokok fungsi intelijen.
"Jadi tim itu dibentuk tetapi dia bekerja dengan kasus tertentu," jelas Mahfudz, sembari menyebutkan harapannya bahwa begitu KaBIN baru ditetapkan tim ini juga langsung bekerja.
BACA JUGA: Apa Kaitan Bercak Darah di Kamar Margareith dengan Ang?
Semua hal teknis terkait tim pengawas intelijen nantinya diatur melalui Peraturan DPR. Anggota tim nantinya disahkan oleh paripurna. Saat pelantikan mereka juga akan disumpah karena nantinya mereka akan bertugas mengawasi hal-hal berkaitan dengan rahasia negara.
Kepala BIN Marciano Norman berpendapat pembentukan tim pengawas intelijen oleh DPR merupakan amanat UU, karena tidak ada satupun kementerian dan lembaga yang luput dari pengawasan sesuai mekanisme dan aturan yang ada.
Namun, dia berharap pembentukan tim ini jangan sampai membelenggu kinerja BIN. "Tidak ada satupun lembaga dan kementerian yang tidak diawasi sepanjang mekanismenya sesuai aturan dan tidak membelenggu kebebasan lembaga yang diawasi. Sehingga tupoksinya tetap tercapai dan bergerak dalam koridor hukum," tandasnya.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dikeluhkan, Sekdes PNS Lebih Loyal ke Bupati
Redaktur : Tim Redaksi