DPR Bentuk Timsus Hibah F-16

Rabu, 26 Oktober 2011 – 12:23 WIB

JAKARTA--Ketua Komisi I DPR, Mahfudz Siddiq mengatakan selain telah menyetujui untuk menerima hibah 24 unit pesawat tempur F-16 bekas Amerika Serikat, pihaknya sekaligus menyepakati pembentukan Tim Khusus (Timsus) yang bertugas mengawasi proses penyerahan dan penerimaan pesawat tersebut.

"DPR setuju menerima hibah 24 unit pesawat tempur F-16 dari Amerika SerikatUntuk efektivitasnya Komisi I memandang perlu mengawasi proses penyerahan dan penerimaannya dari pemerintah Amerika Serikat kepada Indonesia," ujar Mahfudz Siddiq, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (26/10).

Menurut politisi PKS itu, hibah pesawat tempur tersebut diiringi dengan berbagai persyaratan antara lain harus terlebih dahulu diretrofit atau diupgrade ke blok 52

BACA JUGA: SBY Dinilai Gagal Perangi Korupsi

Proses ini yang salah-satunya perlu diawasi agar tidak melenceng dari rencana semula.

"DPR ingin memastikan prosesnya itu tidak ada penyimpangan dan seratus persen sesuai dengan syarat yang ditetapkan DPR sebelumnya," tegas Mahfudz Siddiq.

DPR, lanjut dia, tidak ingin pengalaman buruk dalam pelaksanaan hibah terus berulang sehingga mengecewakan karena tidak sesuai dengan yang dirancang oleh pemberi dan penerima hibah misalnya kesepakatan agar dalam retrofit F-16 bekas AS itu ke blok  52 harus dilengkapi dengan  perangkat afionik, radar dan perlengkapan senjatanya hingga pesawat itu mampu beroperasi secara normal dan maksimal.

"Hal penting yang harus kita pahami, ketika kita menerima hibah 24 unit pesawat F-16 tersebut, negara harus mengeluarkan anggaran sekitar USD 600 juta atau Rp5 triliun
Terkait dengan besarnya dana yang harus keluarkan negara maka DPR meminta kepastian jaminan bahwa AS tidak melakukan embargo pada militer Indonesia yang dikait-kaitkan dengan kasus-kasus tertentu seperti kasus Aceh dan Papua, tidak limitasi terhadap penggunaan peralatan atau penggunaan persenjataan yang kita beli dari Amerika," tegasnya.(fas/jpnn)

BACA JUGA: Pendukung SBY Cueki Rencana Aksi 28 Oktober

BACA JUGA: Penjual iPad Lolos dari Penjara

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bayaran Honorer Harus Masuk Kegiatan SKPD


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler