Penjual iPad Lolos dari Penjara

Rabu, 26 Oktober 2011 – 05:50 WIB

JAKARTA - Kecerobohan aparat dalam menafsirkan UU Telekomunikasi dan UU Perlindungan Konsumen terbukti dalam vonis sidang kasus penjualan iPadSebab, upaya polisi untuk menjebloskan Dian Yudha Negara dan Rendy Lester Samu Samu gagal total

BACA JUGA: Bayaran Honorer Harus Masuk Kegiatan SKPD

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) membebaskan mereka dari segala tuduhan.
   
Ketua Majelis Hakim PN Jakpus Sapawi mengatakan jika Dian dan Yudha tidak melanggar UU seperti yang didakwakan jaksa
Hakim yakin jika iPad bukan alat yang harus memiliki buku panduan bahasa Indonesia

BACA JUGA: Ormas Dilarang Berseragam Loreng

"Membebaskan kedua terdakwa dari semua tuntutan hukum," ujarnya.
   
Seperti yang santer diberitakan, kasus yang membelit Dian dan Rendy berawal dari lapaknya di www.kaskus.us
Dia menawarkan 2 buah iPad 3G WiFi 64 GB

BACA JUGA: Fuji Puji Pemberdayaan Perempuan di Indonesia

Tidak lama, anggota Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya langsung berpura-pura sebagai pembeli dan bertemu untuk transaksi.
   
City Walk Tanah Abang Jakarta dijadikan mereka sebagai tempat untuk cash on delivery (COD) 24 November 2010Setelah melihat barang yang dibawa kedua penjual itu tidak dilengkapi manual book berbahasa Indonesia, mereka lantas ditangkapPolisi menilai tidak adanya manual book UU Telekomunikasi dan UU Perlindungan Konsumen.
   
Keputusan membebaskan Dian dan Rendy didasarkan pada surat dari Kementerian PerdaganganDalam sirat tersebut, menyatakan jika iPad tidak termasuk 45 jenis barang yang wajib memiliki buku panduan bahasa Indonesia"Edaran tersebut otomatis menggugurkan dakwaan pertama gugur," imbuhnya.
   
Dakwaan kedua terkait sertifikasi barang harus mendapat cap Dirjen Pos dan Telekomunikasi juga diungkap hakimDia menyebut yang wajib melampirkan cap itu adalah importir, pabrikan, distributor atau badan hukum yang melakukan penjualan di Indonesia"Sedangkan mereka hanya penjual perseorangan," urainya.
   
Keputusan tersebut mengakhiri debat panjang mengenai kewajiban menyertakan manual book dan cap Dirjen PostelDalam perjalanannya, persidangan itu sampai menghadirkan staf ahli dan berbagai staff dari Kementerian PerdaganganSempat muncul fakta unik bahwa jaksa yang menuntut mereka berdua tidak bisa mengoperasionalkan iPad.
   
Dengan vonis tersebut, berarti jaksa harus mengembalikan delapan produk premium besutan Apple yang selama ini dijadikan barang buktiKebahagiaan tidak bisa disembunyikan dari raut wajah Dian dan RendySebab, sejatinya mereka sudah pasrah kalau bakal dihukum"Hari ini adalah hari milik saya," ucap Dian dengan nada riang.
   
Ketua Ikatan Alumni ITB DKI Jakarta Hendry Harmen langsung menyebut putusan itu bisa menjadi contoh bagi para hakim untuk memutuskan kasus serupaSaat ini, memang masih ada beberapa sidang lain yang terkait dengan jual beli iPad"Ke depan, aparat harus menguasai berbagai aturan sebelum melakukan penangkapan dan penuntutan," ucapnya(dim)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Agus Condro Penurut, Masa Hukuman Susut


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler