jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay berharap Presiden Jokowi segera menerbitkan Keppres sebagai payung hukum pengangkatan 4.153 bidan PTT (pegawai tidak tetap) menjadi CPNS. Ini sangat penting dilakukan demi perbaikan nasib mereka.
"Kami minta kepada Presiden untuk segera menandatanganinya. Dengan pengangkatan jadi PNS, harapan para bidan di daerah yang menjadi tulang punggung penggerak kesehatan masyarakat di daerah 3T itu bisa segera dipenuhi," kata Saleh Partaonan Daulay, Minggu, (22/4).
BACA JUGA: Tolong Pak Menteri, Honorer K2 Sudah Banyak yang Meninggal
Daulay mengatakan, saat raker dengan Komisi IX DPR, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek menyebutkan tinggal menunggu Keppres untuk pengangkatan bidan PTT.
Menurutnya, pengangkatan status para bidan merupakan sesuatu yang mendesak untuk dilakukan dan dinilai sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap jasa bidan selama menjalankan tugasnya di daerah.
BACA JUGA: Nasib Honorer K2, Revisi UU ASN Ngambang, Disasar Calo CPNS
Diketahui, pemerintah akan segera mengangkat sebanyak 4.153 bidan PTT yang berusia 35 sampai 40 tahun menjadi PNS. Namun pengangkatan tersebut masih menunggu Keppres.
Daulay juga meminta pemerintah mencarikan solusi terhadap bidan PTT yang berusia 40 tahun ke atas yang telah lama mengabdi agar tercipta keadilan bagi seluruh pihak.
BACA JUGA: Informasi Penting untuk Peminat Kursi CPNS Jalur IPDN
"Karena usulan bagi bidan di atas usia 40 tahun untuk diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak, masih ditolak oleh mereka. Ini soal rasa kemanusiaan," tegas Daulay. (met/JPC)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Honorer K2 Curiga Pemerintah Sengaja Ulur Waktu
Redaktur & Reporter : Soetomo