jpnn.com, JAKARTA - Formasi CPNS jalur sekolah kedinasan IPDN (Institut Pemerintahan Dalam Negeri) tahun ini bertambah menjadi 2.000 orang. Tahun lalu hanya membuka formasi untuk 1.689 calon praja.
"IPDN tahun ini mendapat tambahan formasi 2000 orang. Ini peluang lebih besar bagi lulusan SMA (sederajat) untuk bersaing menjadi praja Pendidikan Tinggi binaan Kementerian Dalam Negeri ini," terang Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Herman Suryatman, Kamis (19/4).
BACA JUGA: Honorer K2 Curiga Pemerintah Sengaja Ulur Waktu
Melalui surat pengumuman bernomor 810/202/IPDN disebutkan bahwa para pelamar diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan agar dapat ikut dalam Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP), seperti batas usia minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada 1 September 2018.
IPDN juga mensyaratkan para pelamar harus memiliki tinggi badan minimal 160 cm untuk pria, dan 155 cm untuk wanita.
BACA JUGA: Pentolan Honorer K2: Oh No, Sabar Itu Ada Batasnya
Sementara untuk persyaratan administrasi dijelaskan para pelamar harus berijazah SMA, Madrasah Aliyah (MA) jurusan IPA/IPS termasuk lulusan paket C, dengan nilai rata rata ijazah minimal 70,00. Sementara bagi pelamar yang berasal dari Papua dan Provinsi Papua Barat dengan nilai rata rata Ijazah minimal 65,00.
Syarat lain yang wajib dipenuhi para pendaftar adalah memiliki KTP-el untuk usia diatas 17 tahun atau Kartu Keluarga (KK) bagi yang belum memiliki KTP-el. Kemudian memiliki surat keterangan dari kepala sekolah atau pejabat berwenang sebagai peserta Ujian Nasional tahun ajaran 2017/2018. Para peserta pun harus memiliki e-mail yang masih aktif dan pasfoto.
BACA JUGA: Perangkat Desa Diangkat CPNS, Honorer K2: Sedih, Tidak Adil
Para peserta pun diharuskan tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan, tidak ditindik untuk pria, tidak bertato, tidak menggunakan kacamata/lensa kontak, belum menikah dan untuk wanita belum pernah melahirkan.
Apabila para pendaftar dinyatakan lulus sebagai praja IPDN, mereka pun di wajibkan untuk tidak menikah selama pendidikan, bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia, serta bersedia diberhentikan apabila terlibat tindakan kriminal.
Dijelaskan, para pelamar akan melawati beberapa tahapan seleksi seperti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), tes kesehatan (daerah), psikotes, integritas dan kejujuran. Dalam penentuan akhir terdapat verifikasi faktual dokumen, tes kesehatan pusat, tes kesamaptaan, dan tes wawancara.
Selama proses SPCP IPDN tahun 2018 tidak dipungut biaya kecuali dalam tahap SKD dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) TKD sebesar Rp 50.000. Untuk tata cara dan teknis pendaftaran administrasi secara lengkap dapat dipelajari melalui website https://spcp.ipdn.ac.id.
Dalam surat tersebut juga disampaikan bahwa pendaftaran dilakukan secara online melalui websitehttps://sscndikdin.bkn.go.id setelah mendapat nomor pendaftaran, peserta harus mengunggah/mengupload dokumen sebagai syarat calon peserta ke websitehttps://spcp.ipdn.ac.id mulai 10 April hingga 2 Mei 2018. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Kisi-kisi Tes CPNS dari Jalur Sekolah Kedinasan
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad