jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani menekankan perlindungan terhadap perempuan dalam peringatan Hari HAM Sedunia pada 10 Desember.
Puan menuturkan, hak bagi perempuan untuk mendapat perlindungan terdapat dalam RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang diperjuangkan DPR.
BACA JUGA: Anggota DPR Minta Guru Pesantren Cabul Dikebiri
“HAM nilai yang harus dijunjung tinggi dalam demokrasi. Termasuk perempuan. RUU TPKS menjadi wadah pelindung bagi hak-hak perempuan,” kata Puan pada Jumat (10/12/2021).
Puan menuturkan, perempuan harus mendapat perlindungan karena banyak korban kasus kekerasan seksual yang dialami perempuan.
BACA JUGA: Pimpinan DPR RI Berharap BDF Perkuat Demokrasi di Tengah Pandemi
“RUU TPKS bukan hanya terkait perlindungan korban kekerasan seksual, tapi juga soal HAM,” ucap perempuan pertama yang menjabat Ketua DPR RI itu.
“Perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual sering tak bisa membela diri dan sulit mendapat perlindungan,” ucap Puan.
BACA JUGA: Komisi VI DPR RI Minta Hentikan Politisasi Isu Impor Baja
Karena itu, RUU TPKS sangat dibutuhkan agar bisa menjamin terpenuhinya hak-hak perempuan.
Ditambah, RUU TPKS berfokus kepada korban dan mengatur pencegahan kekerasan seksual.
“RUU TPKS menandakan negara hadir untuk korban-korban kekerasan seksual yang selama ini termarginalkan,” tegasnya.
RUU yang telah diperjuangkan sejak lama itu akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan sebagai RUU inisiatif DPR.
“Kami berharap pemerintah segera mengirimkan surpres (surat presiden) agar RUU TPKS bisa dibahas untuk disahkan sebagai undang-undang,'' sebut Puan
Puan mengatakan, penegak hukum dapat mempunyai pedoman yang lebih rigid dalam menangani kasus-kasus kekerasan seksual dengan UU TPKS.
“RUU TPKS juga diharapkan mampu menjawab kekosongan hukum dalam kasus-kasus tindak kekerasan seksual di tanah air,” ungkap Puan. (mrk/jpnn)
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi